Berita Jawa Timur
Belum Serahkan Dokumen PAW, 8 Cakada di Jawa Timur Terancam Dapat Sanksi, Berikut Daftar Namanya
Delapan calon kepala daerah (cakada) di Jawa Timur terancam mendapat sanksi karena belum mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - KPU Jatim menyebut ada delapan calon kepala daerah (cakada) di Jawa Timur yang belum mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota legislatif.
Apabila tak segera dilengkapi, sanksi pun telah menanti para calon kepala daerah tersebut.
"Hingga 22 Oktober 2020, dari 15 legislator, masih tujuh yang sudah melaksanakan PAW. Sisanya belum,” ujar Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: VIRAL Wanita Muda Pukuli Nenek saat Berteduh di Pinggir Jalan Kota Malang, Polisi Selidiki Kejadian
Baca juga: 3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek saat Ngamar di Penginapan, Berstatus Pacaran dan Selingkuhan
Baca juga: Dituding Jiplak Konsep Penyanyi Korea, Video Musik Lagu Via Vallen ft Dirga Dadali Diminta Take Down
Total, ada 10 daerah yang calon kepala daerah-nya sebelumnya merupakan Anggota DPRD.
Masing-masing, tiga orang merupakan anggota DPRD Jatim, dan 12 orang dari DPRD kabupaten/kota.
Anam merinci, tujuh orang yang sudah melaksanakan proses PAW yakni Armuji (PDI Perjuangan/Pilkada Surabaya/DPRD Jatim), Khozanah Hidayati (PKB/Pilkada Tuban/DPRD Jatim) dan Aditya Halindra Faridzky (Golkar/Pilkada Tuban/DPRD Jatim).
Kemudian, Syah Muhamad Natanegara (PKB/Pilkada Trenggalek/DPRD Trenggalek), Zaenal Fanani (PKB/Pilkada Trenggalek/DPRD Trenggalek), Sugirah (PDI Perjuangan/Pilkada Banyuwangi/DPRD Banyuwangi), serta Subandi (PKB/Pilkada Sidoarjo/DPRD Sidoarjo).
Sedangkan, delapan calon kepala daerah yang belum mengajukan proses PAW yaitu Indrata Nur Bayuaji (Demokrat/Pilkada Pacitan), Gagarin (Golkar/Pilkada Pacitan), Didik Gatot Subroto (PDI Perjuangan/Pilkada Malang) dan Dwi Riyanto Jatmiko (PDI Perjuangan/Pilkada Ngawi).
Berikutnya, Fandi Akhmad Yani (PKB/Pilkada Gresik), Asluchul Alif (Gerindra/Pilkada Gresik), Yasin Hermanto (PKB/Pilkada Kota Blitar) serta Hasjim Asjari (NasDem/Pilkada Kota Pasuruan).
Baca juga: Kakek Sebatang Kara Tewas Posisi Duduk di Kursi Rumah, Diduga Meninggal 3 Hari sebelum Ditemukan
Baca juga: Truk Pengangkut Pupuk Bersubsidi Dihadang Petani Tuban, Muatannya Diturunkan Paksa, Ini Pemicunya
Menurut Choirul Anam, batas akhir proses PAW adalah 9 November 2020. Apabila tetap tak ada pelaksanaan maka calon kepala daerah sanksinya tidak memenuhi syarat (TMS), bahkan tidak bisa diganti.
"Kalau tidak berproses maka sanksi berjalan karena sudah diatur di PKPU Pencalonan Pilkada Serentak 2020 di Pasal 69 ayat (5) dan (6)," ucap dia.
Pilkada serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 yang jumlahnya 19 kabupaten/kota, yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar.
Kemudian, ada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.
Untuk diketahui, ada sejumlah syarat calon yang harus dipenuhi ASN dan anggota DPR yang maju dalam Pilkada.
Syarat tersebut harus diserahkan pada masa pendaftaran dan sebulan sebelum pemungutan suara.