Berita Kediri

3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek saat Ngamar di Penginapan, Berstatus Pacaran dan Selingkuhan

Ketiga pasangan bukan suami istri diamankan saat masing-masing pasangan berduaan di kamar kos di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Petugas Satpol PP Kota Kediri sewaktu melakukan pemeriksaan di kamar kos yang ditempati pasangan bukan suami istri, Sabtu (24/10/2020) dini hari. 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Tiga pasangan bukan suami istri diamankan Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri.

Ketiga pasangan bukan suami istri diamankan saat masing-masing pasangan berduaan di kamar kos di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Masing-masing yang diamankan yaitu, DBS (19) warga Desa Gayam bersama dengan SDL (19) warga Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Cara Hamil Anak Laki-Laki, Pasangan Suami Istri Bisa Simak 6 Langkah Ini, Perhatikan Kondisi Vagina

Baca juga: Dituding Jiplak Konsep Penyanyi Korea, Video Musik Lagu Via Vallen ft Dirga Dadali Diminta Take Down

Baca juga: Kakek Sebatang Kara Tewas Posisi Duduk di Kursi Rumah, Diduga Meninggal 3 Hari sebelum Ditemukan

Kemudian FR (34) warga Desa Bolodewo Wonorejo, Kecamatan Wates bersama dengan ARA (33) warga Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Lalu, ada PPB (25) warga Pare dengan PSG (22) warga Desa Babadan Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas dari ketiga pasangan yang diamankan ada pasangan selingkuh dan pasangan pacaran.

"Setelah didata dan mendapatkan pembinaan, ketiga pasangan bukan suami istri yang diamankan dari kamar kos diserahkan ke pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.

Dijelaskan Nur Khamid, keberadaan ketiga pasangan bukan suami istri ini diketahui dari pengaduan masyarakat yang resah karena tempat kos telah disalahgunakan untuk berbuat asusila.

Baca juga: Truk Pengangkut Pupuk Bersubsidi Dihadang Petani Tuban, Muatannya Diturunkan Paksa, Ini Pemicunya

Baca juga: Warga Pasean Pamekasan Digerebek di Kamar Kosnya, Polisi Temukan Barang Bukti, Kejar Satu Pelaku

"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait rumah kos yang diindikasikan ada tindak asusila," ungkapnya.

Sementara terkait dengan pemeriksaan perizinan kamar kos belum diketahui karena pemiliknya tidak berada di lokasi.

Nur Khamid juga mengungkapkan, rumah kos itu sudah sering melakukan pelanggaran dan sering digunakan untuk tindak asusila.

"Sesuai standar operasional prosedur (SOP) sanksi bagi tempat kos yang disalahgunakan dilakukan tindakan bertahap. Sanksi terakhir bisa disegel," tandasnya.(dim)

Kejadian Lainnya

Satpol PP Kota Kediri memergoki pasangan selingkuh saat menggelar razia kamar kos.

Saat itu, petugas Satpol PP Kota Kediri mengungkap dugaan pasangan selingkuh di dalam kamar kos dengan pintu terbuka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved