Berita Pamekasan

Warga Pasean Pamekasan Digerebek di Kamar Kosnya, Polisi Temukan Barang Bukti, Kejar Satu Pelaku

Dua warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
t-nation.com
ilustrasi - Warga Pasean Pamekasan Digerebek di Kamar Kosnya, Polisi Temukan Barang Bukti Penting, Kejar Satu Pelaku 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (20/10/2020) sore,

Dua tersangka ini berinisal ZF, warga Desa Batukerbuy dan S, warga Dusun Laok Lorong II, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menjelaskan, kronologi ditangkapnya dua tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Baca juga: Pemuda Lulusan SMP Bawa Sabu, Ditangkap saat Kendarai Motor, Barang Bukti Disimpan di Bungkus Rokok

Baca juga: Nasib Tragis Tunawisma, Alami Kedinginan hingga Tewas di Trotoar Jalan Kota Malang, Lihat Kondisinya

Baca juga: Wisata Hutan Pinus Semeru Malang, Surga Tersembunyi di Kecamatan Wajak, Tempat Tenang nan Sejuk

AKP Nining Dyah PS menuturkan, awalnya, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap tersangka ZF di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat digeledah, di dalam kamar kos ZF ditemukan sebuah poket sabu seberat 0,30 gram dan pipet kaca yang didalamnya masih berisi bekas sabu.

"Barang bukti itu kami temukan di atas kasur kamar kos ZF," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Jumat (23/10/2020)

Menurut AKP Nining, berdasarkan pengakuan ZF, sabu tersebut ia beli dari S, rekannya.

Saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan mengetahui informasi itu, S langsung dilakukan pengejaran.

S diamankan di pinggir jalan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada malam hari di waktu yang sama.

"Para pelaku itu diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan dan kemudian para pelaku serta barang buktinya dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya

Dua tersangka itu kata AKP Nining dikenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved