Berita Sumenep

Pemuda Lulusan SMP Bawa Sabu, Ditangkap saat Kendarai Motor, Barang Bukti Disimpan di Bungkus Rokok

Pemuda lulusan SMP asal Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi karena melakukan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
t-nation.com
ilustrasi - Pemuda Lulusan SMP Bawa Sabu, Ditangkap saat Kendarai Motor, Barang Bukti Disimpan di Bungkus Rokok 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ataur Rahman (22), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi, Kamis (15/10/2020).

Pemuda lulusan SMP itu ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian perkara jalan raya desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa.

"Barang-bukti yang disita dari tersangka berupa satu plastik klip berisi sabu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Masuki Masa Sulit, Arema FC Kini Pakai Dana Subsidi dari PT LIB sebagai Makanan Pokok Klub

Baca juga: Pura-Pura Jadi Penumpang, 2 Remaja ini Rampas Mobil Rental, Tinggalkan Korban di Gubuk Pinggir Jalan

Baca juga: Ditinggal Beli Masker di Minimarket, Motor Honda Beat Milik Perempuan Ini Raib Digondol Maling

Baca juga: Kabupaten Malang Rawan Bencana Alam, Pemkab Andalkan Skill Naluriah Masyarakat Hadapi Bencana

"Lalu, satu unit sepeda motor Scoopy, satu ponsel merek Nokia warna biru dan uang tunai Rp 350.000," sambung dia.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini tidak menyebutkan berapa jumlah keseluruhan berat sabu tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal anggota timsus melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Arjasa tersebut.

"Anggota timsus mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa, dari itulah anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

Anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan dan melakukan penggeledahan badan tersangka.

Dari penggeledahan itu, ditemukan 1 bungkus rokok dipegang tersangka menggunakan tangan kiri.

Setelah dibuka bungkusan rokok tersebut berisi satu klip narkotika jenis sabu.

"Hasil interogasi bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saudara Busahnan, asal Desa Duko, Kecamatan setempat," terangnya.

Selanjutnya, kata AKP Widiarti Sutioningtyas, anggota timsus melakukan penggeledahan dirumah milik Busahnan, namun anggota tidak menemukan barang bukti tersebut.

"Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved