Berita Jawa Timur

Belum Serahkan Dokumen PAW, 8 Cakada di Jawa Timur Terancam Dapat Sanksi, Berikut Daftar Namanya

Delapan calon kepala daerah (cakada) di Jawa Timur terancam mendapat sanksi karena belum mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Ketua KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (24/10/2020). 

Sejumlah dokumen tersebut di antaranya surat pengunduran diri kepada instansi terkait.

Kedua, Tanda Terima bahwa surat pengunduran diri yang dibuat sudah diterima pihak yang berwenang memutuskan.

Ketiga, surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menjelaskan pengajuan pengunduran diri bakal calon sedang dalam proses.

"Ketiga surat tersebut harus diserahkan pada masa pendaftaran, 4-6 September," kata Komisioner KPU Jatim, M Arba.

Selain dokumen tersebut, para calon juga harus menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian dari instansi terkait. 

Dokumen ini paling lambat diserahkan pada 9 November mendatang.

"SK dikeluarkan oleh instansi maksimal 30 hari sebelum masa pungut hitung suara, 9 Desember," ucap dia.

"Kalau berdasarkan hitungan, pada 9 November nanti. Apabila SK ini tidak diserahkan, maka berpotensi TMS," katanya. (bob) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved