Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur

Keluarga Gus Nur Nilai Tindakan Polisi yang Berlebihan Saat Penangkapan, Sempat Dilarang Lakukan ini

Pihak keluarga Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
Tangkapan layar Youtube Amazing Pasuruan
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri di kediamannya, Sabtu (24/10/2020) 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Dirinya ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Diketahui Gus Nur sendiri ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.

Usai ditangkap dan mengambil beberapa barang bukti di kediamannya, tim Bareskrim Mabes Polri kemudian membawa Gus Nur beserta barang bukti menuju ke Jakarta.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved