KABAR GEMBIRA Libur Panjang pada Maulid Nabi Muhammad, Simak juga Isi Surat Edaran Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait libur dan cuti yang bertepatan dengan peringatan Maulid
TRIBUNMADURA.COM - Cuti bersama akan dimulai pada peringatan Maulid Nabi Muhammad.
Selain keputusan cuti bersama, Mendagri juga mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan.
Seperti yang diketahui, cuti bersama libur panjang dilaksanakan selama 5 hari.
Berikut ini isi surat edaran Mendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait libur dan cuti yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur akhir pekan yang dimulai pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.
Baca juga: Asila Maisa Fatihah Dijodohkan dengan Betrand Peto, Ramzi Ajukan Syarat ke Ruben Onsu: Beri 2 Outlet
Baca juga: Kronologi Duel Maut Gara-gara Utang di Kecamatan Camplong Sampang, Satu Orang Tewas
Baca juga: Sering Makan Buah Pisang Ternyata Bakal Sering Digigit Nyamuk, Kok Bisa? Begini Penjelasan Dokter
SE bernomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditandatangani pada Hari Rabu Tanggal 21 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para kepala daerah gubernur, bupati/walikota.
Beberapa butir yang termuat dalam surat edaran tersebut di antaranya imbauan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan di libur panjang dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada Local Wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan mengambil dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” kata Mendagri dalam Rakor Forkopimda virtual, Kamis (22/10/2020).
Menurut Mendagri, pelaksanaan antisipasi kerawanan penularan Covid-19 selama libur panjang itu harus dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dengan Forkopimda.
Untuk itu, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kekompakan seluruh pihak tersebut.
Apabila di daerahnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dapat dikatakan pengendaliannya tidak berjalan sukses.
“Prinsip satu saja ukurannya kalau nanti di media muncul kerumunan, yang tidak bisa menjaga jarak, teman-teman Forkopimda daerah itu dapat dikatakan gagal, tidak kompak, kira-kira begitu. Kekompakan rekan-rekan menjadi kunci,” ujar Mendagri menekankan.
Mendagri mengharapkan setelah rakor itu para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing.
Mendagri juga meminta kepala daerah mengaktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian Covid-19 seperti pada saat lebaran Idul Fitri silam.
Misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain.
Kepala daerah diminta pula berkoordinasi dengan seluruh pihak, seperti pengelola tempat wisata.
“Antisipasi, identifikasi dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” kata Mendagri.
Baca juga: Zona Hijau Belum Tentu Aman dari Covid-19, Ahli Epidemilogi Unair; Tidak Perlu Berlibur ke Luar Kota
Baca juga: Download Lagu MP3 Allahul Kafi Nissa Sabyan feat Fitriana, Viral TikTok 2020, Dilengkapi Video
Selain itu, Mendagri juga meminta agar ikut diantisipasi potensi bencana yang mungkin terjadi selama masa liburan panjang, khususnya bencana hidrometeorologi.
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem akan melanda Indonesia terutama wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan sebagian wilayah timur Indonesia.
“Persiapkan diri, lingkungan dari potensi bencana hidromet. Berdasarkan prediksi BMKG, banjir longsor yang sudah terjadi di beberapa tempat,” imbuh Mendagri.
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan agar masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
LIBUR 5 HARI Daftar Libur dan Cuti Bersama
Keputusan pemerintah akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.
Pemerintahan Jokowi putuskan cuti bersama dan libur 5 hari pada pekan depan.
Pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas.
Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Totalnya, ada 5 hari libur dan cuti bersama pada pekan depan.
Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.
Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19.
Namun, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.
"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," kata dia.
Menurut Muhadjir Effendy, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Salah satunya untuk mengantisipasi kerumunan di tempat wisata.
Tito Karnavian juga mengimbau agar masyarakat di zona merah untuk menahan diri untuk pulang kampung.
Adapun saat membuka rapat terbatas tadi, Jokowi mengingatkan soal libur panjang sebelumnya yang berkontribusi pada kenaikan kasus Covid-19.
"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," ucap Jokowi.
Sampai Minggu (18/10/2020), tercatat masih ada 4.105 kasus baru Covid-19.
Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air kini mencapai 361.867, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Total pasien Covid-19 yang sembuh ada 285.324 sejak awal pandemi. Sementara angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 12.511 orang.
Daftar libur dan cuti bersama di 2020
Di tengah pandemi wabah virus corona, Pemerintah RI membuat kebijakan baru terkait cuti dan libur bersama karena pandemi virus corona.
Berikut ini daftarnya:
* Hari libur nasional:
Hari Libur Nasional Wafat Isa Al Masih, 10 April 2020
Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2020
Hari Raya Waisak, 7 Mei 2020
Kenaikan Isa Al Masih, 21 Mei 2020
Hari Raya Idul Fitri, 24 – 25 Mei 2020
Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020
Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020
Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020
Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020
Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober 2020
Hari Raya Natal, 25 Desember 2020
Cuti bersama:
Tahun Baru Islam, 21 Agustus 2020
Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 dan 30 Oktober 2020
Hari Raya Natal, 24 Desember 2020
Hari Raya Idul Fitri, 28 – 31 Desember 2020.
(*)
Artikel ini dikutip dari tribun-timur.com dan Tribunnews.com