Cara Mengurus SKCK, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya, Bisa Daftar Lewat Online

Inilah cara dan biaya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AYU MUFIDAH KS
Cara Mengurus SKCK 

7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.  Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. 

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved