BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Buka Link kemnaker.go.id, Pastikan Anda Terdaftar
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang bantuan subsidi upah senilai 600rb rupiah dengan membuka kesempatan di gelombang II.
TRIBUNMADURA.COM - Setelah pencairan gelombang I, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang bantuan subsidi upah senilai 600rb rupiah dengan membuka kesempatan di gelombang II.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah mengatakan, rencananya bantuan tersebut akan cair di bulan November 2020 mendatang. BLT gaji akan langsung ditransfer untuk dua bulan, yakni masing-masing Rp 1,2 juta.
Baca juga: Sophia Latjuba Pernah Jadi Bucin, Bongkar Cinta yang Berlebihan saat Pacaran: Gue Berikan Segalanya
Baca juga: Viral Balapan Dua Truk Hingga Terguling di Pantai Cemara Tuban, Polisi Telusuri Identitas Sopir
Baca juga: Nggak Nyangka! Maia Estianty dan Irwan Mussry Ternyata Dijodohkan, Ari Lasso Jadi Sosok yang Berjasa
Baca juga: Profil dan Biodata Dyah Kartika Rini, Relawan Jokowi yang Diangkat Erick Thohir Jadi Komisaris BUMN
Ida menjelaskan bantuan subsidi gaji ditransfer ke masing-masing peserta dalam dua termin. Termin pertama sudah dimulai sejak akhir Agustus dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
"Termin pertama sudah kita salurkan dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," kata dia melalui saluran Youtube BNPB Indonesia, pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Lebih lanjut Ida menjelaskan per 23 Oktober, bantuan subsidi upah termin I atau periode bantuan September-Oktober yang sudah sampai ke peserta, tahap I 99,43%, tahap II 99,38%, tahap III 99,32%, tahap IV 95,04%, dan tahap V 97,39%.
Secara keseluruhan, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II ini sudah tersalurkan kepada 12.192.927 pekerja atau sebesar 98,30% dari target 12.403.896 orang yang memenuhi persyaratan.
Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 2020, Bisa Dibagikan di WA, FB dan IG, Tinggal Copy Paste
Baca juga: 4 Keutamaan dan Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H Kamis 29 Oktober 2020 bagi Muslim
Baca juga: Libur Panjang Oktober 2020, Penumpang di Terminal Seloaji Ponorogo Melonjak, Hampir Capai 100 Persen
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja
- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Razia Protokol Kesehatan Terus Digelar di Sidoarjo, Delapan Orang Tidak Pakai Masker dan Kena Denda
Baca juga: Aries Nyalakan Api Asmara hingga Cancer Tegang, Simak Ramalan Zodiak Cinta Kamis 29 Oktober 2020
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, Cek Lagi Syarat Daftar dan Ketentuan Berikut Agar Lolos
Cara cek terdaftar atau tidak sebagai penerima subsidi gaji
Masih dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak di laman Kemnaker.go.id:
- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji