Berita Tuban

Napsu Bejat Bapak di Tuban Gelap Mata Setubuhi Anak Kandung, Padahal sudah Menikah 2 Kali

Nur Kholis (47) menyetubuhi anak kandungnya meski telah menikah sebanyak dua kali.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus persetubuhan bapak terhadap anak, Jumat (30/10/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Nur Kholis, warga Kecamatan Singgahan, Tuban, tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya.

Pria berusia 47 tahun itu tega menyetubuhi anak kandungnya.

Bahkan, aksi tak bermoral tersebut dilakukan pelaku berulang kali hingga akhirnya tersangka diciduk polisi.

Baca juga: Pasangan Tak Sah Digerebek saat Menginap di Kamar Hotel, Keluarga Tanggung Malu, Lihat Endingnya

Baca juga: Pamekasan Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Dua Pohon Tumbang hingga Tutup Jalan Raya

Baca juga: Info Lalu Lintas di Kota Kediri: Terjadi Kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Ada Dump Truk Mogok

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku tega menyetubuhi anaknya bunga (17) di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan, Nur Kholis ini sudah menikah dua kali, kedua istrinya meninggal semua.

Korban ini merupakan hasil pernikahan dari istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.

"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, Bunga saat itu meminta nikah lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan.

Namun, oleh orang tuanya justru malah disetubuhi sejak istri keduanya meninggal 2015.

Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.

Baca juga: Tempat Wisata di Kota Blitar Disemprot Disinfektan, Cegah Penyebaran Covid-19 di Masa Libur Panjang

Baca juga: Pamekasan Masuki Musim Hujan, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.

Dia mengaku kilav telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan baju.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.

Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.(nok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved