Virus Corona di Malang
Kota Malang Berubah Status Jadi Zona Oranye Covid-19, Polresta Malang Kota: Berkat Operasi Yustisi
Kota Malang berhasil menurunkan risiko dari zona merah (tingkat penyebaran COVID-19 tinggi) menjadi zona oranye atau sedang sejak Selasa (29/9/2020).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Malang, Polresta Malang Kota melakukan berbagai upaya.
Termasuk penegakan protokol kesehatan di Kota Malang.
Upaya yang dilakukan Polresta Malang Kota berhasil menurunkan risiko dari zona merah (tingkat penyebaran COVID-19 tinggi) menjadi zona oranye atau sedang sejak Selasa (29/9/2020).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan kondisi terkini perkembangan Covid 19 di Kota Malang.
Baca juga: 5 DJ yang Tampil Adem saat Berhijab, Termasuk Nathalie Holscher dan Katty Butterfly, Lihat Pesonanya
Baca juga: KPU Kabupaten Sumenep Tetap Gelar Simulasi Pilkada 2020 Meski Pandemi Covid-19 Belum Turun
Baca juga: Megawati Pertanyakan Sumbangsih Milenial, Cabup Trenggalek: Wejangan Perjuangan dari Seorang Ibu
"Saat ini tingkat pertambahan kasus konfirmasi positif Covid 19 di Kota Malang, berkisar hanya di satu digit. Jadi kami bisa mempertahankan penambahan ini tidak lebih dari angka 10 orang. Sehingga saat ini tingkat pertambahan kasus konfirmasi positif Covid 19 di Kota Malang, kisaran antara 1 hingga 8 orang sehari. Begitu pula dengan tingkat kesembuhannya, juga mengalami peningkatan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (31/10/2020).
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan suatu kemajuan yang signifikan. Mengingat hampir dua bulan yang lalu, Kota Malang masih berada di zona merah.
"Ketika Kota Malang berada di zona merah, tingkat kematian akibat Covid-19 cukup tinggi yaitu berkisar antara 5 hingga 10 orang sehari. Saat ini yang meninggal akibat Covid 19 hanya satu orang, atau terkadang dalam sehari tidak ada sama sekali," tambahnya
Ia menerangkan penurunan kasus positif dan kematian Covid 19, merupakan hasil dari beberapa langkah yang telah dilakukan Polresta Malang Kota.
"Ada tiga langkah yang kami lakukan dalam menekan penyebaran Covid 19, yaitu preventif, preemtif, dan kuratif. Langkah preventif dan preemtif adalah dengan melakukan operasi yustisi (penegakan protokol kesehatan). Di mana dalam operasi yustisi, kami utamanya adalah tentang penggunaan masker. Dengan penggunaan masker yang kami galakkan melalui operasi yustisi, ternyata hasilnya berbanding lurus dengan tingkat penurunan jumlah positif Covid 19," bebernya.
Sedangkan untuk langkah kuratif sendiri, pihaknya mengungkapkan fokus dengan penanganan pasien Covid 19 yang melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Polres Tuban Tangkap 15 Pengedar Sabu & Obat Terlarang, Pelaku Kirim Melalui Jasa Pengiriman Barang
Baca juga: Jadwal Acara RCTI dan Net TV 31 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Liga Inggris Liverpool vs West Ham
Baca juga: Jawaban Ivan Gunawan saat Ditanya Soal Foto Prewedding dengan Bella Aprillia: Saya Takut Nggak Jadi
"Hasil dari evaluasi, pasien yang melakukan isolasi mandiri seperti "bom waktu" karena merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Lalu ternyata pasien tidak melaksanakan sepenuhnya isolasi mandiri di dalam rumah, melainkan masih berkeliaran di luar rumah. Padahal dengan berkeliaran di luar, mereka memungkinkan untuk melakukan penyebaran Covid 19," terangnya.
Oleh karena itu pihaknya melarang sama sekali adanya isolasi mandiri. Sehingga semua pasien harus menjalani pengobatan (treatment) di RSUD Kota Malang ataupun di rumah isolasi di Jalan Kawi.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga menambahkan, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid 19 mengalami peningkatan.
"Kalau dulu saat jaman PSBB, tingkat kepatuhan masyarakat (mematuhi protokol kesehatan Covid 19) dibawah 50 persen. Dan saat ini kami yakin, sekarang sudah berada di angka 70 hingga 80 persen," pungkasnya.