Berita Gresik

Ketahuan Berbuat Dosa saat Perayaan Maulid Nabi, Pria ini Dihajar Massa, Kini Dilaporkan ke Polisi

Bukannya menambah pahala, Heru Tjahyono (45) memanfaatkan momen Maulid Nabi Muhammad SAW dengan perbuatan dosa.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
t-nation.com
ilustrasi - Tertangkap Tangan Berbuat Dosa saat Perayaan Maulid Nabi, Pria ini Dihajar Massa, Kini Dilaporkan ke Polisi 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Bukannya menambah pahala, Heru Tjahyono (45) memanfaatkan momen Maulid Nabi Muhammad SAW dengan perbuatan dosa.

Warga Kabupaten Madiun itu mencuri ponsel panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Tidak hanya menanggung dosa, Heru Tjahyono juga dihajar massa setelah ketahuan berusaha mencuri ponsel korban.

Baca juga: Misteri Sapi Warga Ponorogo Hilang Mendadak, Dikira Dicuri Maling, Pagi Hari di Dalam Septic Tank

Baca juga: Bondowoso Diguyur Hujan 8 Jam, Desa Leprak Direndam Banjir Selutut Orang Dewasa, 10 Rumah Tergenang

Baca juga: Kurang Pengawasan, Balita Tewas Tenggelam di Sungai saat Main Hujan, Terseret Arus hingga 100 Meter

Kapolsek Kedamean, AKP Suparmin mengatakan, pelaku mengembat handphone milik korban bernama Faizal Aziz Pramudya (19) warga Kecamatan kedamean, Kabupaten Gresik.

Saat itu, korban bersama temannya yang juga panitia Maulid Nabi Muhammad SAW melaksanakan keliling lokasi tersebut.

Setelah itu, korban bersama temannya berjalan menuju dapur belakang Masjid Jami' Nurul Jannah Desa Slempit.

"Satu buah handphone di dalam saku depan korban sudah hilang dicuri," terangnya, Minggu (1/11/2020).

"Kemudian Korban memberitahukan kepada temannya untuk menginformasikan agar ikut membantu mencari dilokasi, namun tidak ditemukan," sambung dia.

Baca juga: Tempat Karaoke di Kediri Terbakar, Diduga Ada Korsleting Listrik, Pemilik Merugi Rp 15 Juta

Salah satu warga ternyata ada yang mengetahui aksi pencurian HP tersebut.

Dia langsung memberi tahu korban yang kebingungan.

Setelah acara maulid nabi sekaligus haul tersebut pelaku diikuti dari belakang.

Pelaku berboncengan sepeda motor melaju ke arah barat lalu dihentikan di pingir jalan raya di Dusun Glombok Kulon Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean.

"Korban melakukan penggeledahan badan pelaku ternyata di dalam tas warna hitam ada barang bukti berupa HP milik korban," pungkasnya.

Hal ini membuat korban tersulut amarahnya. Meski masih berusia belasan tahun, dia bersama temannya menghajar pelaku hingga babak belur.

Warga setempat berusaha melerai dan mengamankan pelaku menuju Mapolsek Kedamean.

Selain mengamankan barang bukti handphone korban, sejumlah barang bukti lainnya ikut disita petugas, seperti dua buah handpone milik tersangka.

Satu kunci T dengan 2 anak kunci T. Sebuah tas warna hitam, satu buah cater yang dimasukan ke dalam kotak kecil yang disolasi warna coklat.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP (wil)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved