Berita Jawa Timur

Resmi, UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik 5,65 Persen, Simak Rincian Kenaikan Dibanding Tahun Lalu

Gubernur Khofifah menyebut jika Pemprov Jatim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menaikkan UMP tahun 2021.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengumumkan UMP tahun 2021 di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020). 

“Maka setelah rapat bersama dewan pengupahan, kami dalam dua pekan ini intens rapat, akhirnya diputuskan adanya kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp 100.000 atau setara 5,65 persen dari UMP eksisting. UMP tahun 2021 adalah Rp 1.868.777,” tegas Khofifah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2021. 

Namun meski sudah diputuskan UMP tahun 2021, keputusan UMP tersebut hanya berlaku sampai UMK diputuskan. Jika daerah sudah memutuskan besaran UMK nya maka secara otomatis UMP tidak berlaku. 

Berkaca dari tahun ini, besaran UMK selalu lebih tinggi dibandingkan UMP, termasuk besaran UMK terendah masih lebih besar dibandikan besaran UMP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved