Berita Malang

Pernah Dipenjara, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Beraksi, Aksi ke-12 Antarkan ke Bui

Residivis kasus pencurian motor di Kota Malang ditangkap saat melancarkan aksinya yang ke 12 kali.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Kapolsek Klojen, AKP Akhmad Fani Rakhim saat menggelar press rilis ungkap kasus curanmor di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Anggota Reskrim Polsek Klojen menangkap pelaku pencurian motor bernama MI (35).

Residivis kasus pencurian motor yang telah mencuri motor sebanyak 11 kali itu ditangkap setelah terpergok kembali beraksi di Jalan Tanimbar, Kota Malang, Rabu (28/10/2020) malam.

"Jadi pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka berinisial MI melihat ada sepeda motor Suzuki Shogun nopol N 3494 EAT terparkir di teras rumah di Jalan Tanimbar," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (3/11/2020).

"Melihat kondisi kunci kontak motor masih tertancap, tersangka kemudian mencuri motor lengkap beserta helmnya," sambung dia.

Tersangka kemudian menuntun motor itu menuju ke jalan raya. Namun saat akan menyalakan mesin motor, ternyata aksi tersangka diketahui oleh warga.

Tersangka kemudian langsung kabur melarikan diri, sambil membuang jaketnya yang didalamnya terdapat kunci T.

Namun karena lokasi kejadian telah dikepung oleh warga dan petugas Polsek Klojen, akhirnya tersangka dapat diamankan.

"Tersangka kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Klojen. Dari keterangannya, didapati bahwa sebelumnya tersangka telah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z di daerah Kec Klojen," katanya.

"Motor Jupiter Z hasil curanmor itu dititpkan di rumah temannya. Akhirnya anggota kami langsung mengambil dan mengamankan motor Jupiter Z itu," jelasnya.

Dari hasil pendalaman lebih lanjut, tersangka MI telah beraksi di beberapa lokasi.

"Pada bulan September, tersangka telah mencuri tujuh sepeda motor, kemudian bulan Oktober tersangka beraksi mencuri empat kendaraan," ucap dia.

"Dan saat beraksi, tersangka terkadang beraksi sendiri dan juga beraksi bersama temannya," bebernya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Saat ini kasus curanmor masih terus kami lakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved