Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Digugat oleh Mantan Pengacaranya Karena Belum Bayar Jasa

Fredrich Yunadi meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com/Robertus Belarminus
Pengacara Fredrich Yunadi bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto 

TRIBUNMADURA.COM - Nama Setya Novanto kembali mencuat.

Setya Novanto merupakan mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi e-KTP.

Kasusnya menimbulkan banyak polemik dan menggegerkan berbagai pihak.

Setelah sekian lama, kini namanya kembali muncul ke publik.

Sebab, Setya Novanto digugat oleh mantan pengacaranya sendiri.

Baca juga: Donald Trump Berada di Ambang Kekalahan, Joe Biden Mendadak Dijaga Ketat oleh Paspampres

Baca juga: Letakkan Bumbu Dapur Berikut ini di Atas Beras, Ternyata Ampuh Mencegah Gangguan Kutu Beras

Baca juga: Pintu Kamar Kos Terkunci Bikin Petugas Curiga, Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek, ini Dugaannya

Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat gegerkan banyak pihak.

Ia tertangkap bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Sempat dalam pengusutannya Setya Novanto menggunakan jasa kuasa hukum, advokat Fredrich Yunadi.

Namun kini, sosok yang juga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP tersebut justru menggugat Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani.

Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat," seperti dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.

Fredrich juga meminta agar hakim menyatakan perbuatan Novanto dan Deisti yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepadanya merupakan perbuatan wanpretasi.

Fredrich pun merinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp 2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayar.

Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp 27 miliar terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved