Berita Jember

PT KAI Daop 9 Jember Bagikan 334 Voucher Tiket Kereta Api Gratis November 2020, Simak Cara Dapatnya

PT KAI Daop 9 Jember menyediakan 334 voucher tiket kereta api gratis bagi guru dan tenaga kesehatan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Suasana Stasiun Jember 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - PT KAI Daop 9 Jember menyediakan 334 voucher tiket kereta api gratis bagi guru dan tenaga kesehatan.

Voucher itu diberikan secara gratis kepada mereka untuk periode keberangkatan 8 - 30 November 2020 mendatang.

Penyediaan voucher tiket gratis itu dilakukan dalam rangka Hari Pahlawan 2020.

Ke-334 voucher tiket KA itu terdiri atas 100 KA kelas Eksekutif dan 234 KA kelas Ekonomi.

Baca juga: Cara Mendapatkan Tiket Kereta Api Gratis Periode 8 - 30 November 2020, Ada 1.037 Voucher Tersedia

Baca juga: PT KAI Bagikan 1.037 Voucher Tiket Kereta Api Gratis Periode 8 - 30 November 2020, Simak Syaratnya

Baca juga: Uji Klinis Vaksin Merah Putih Buatan Unair Dilakukan Desember 2020, Dilakukan pada Tikus dan Kera

Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, penyediaan tiket kereta api itu untuk menghormati jasa para guru dan tenaga kesehatan.

"Program Gratis Naik KA ini dihadirkan untuk menghormati dan menghargai guru dan tenaga kesehatan," kata Agus Barkah, Minggu (8/11/2020).

"Guru merupakan garda terdepan di dunia pendidikan, sedangkan tenaga kesehatan saat ini garda terdepan dalam penanganan Covid-19," ujar dia.

Pihak KAI membeber alasan kenapa perusahaan transportasi itu memberikan tiket gratis untuk guru dan tenaga kesehatan.

Guru dinilai sosok utama di garda terdepan pendidikan nasional, mengingat pendidikan adalah wadah pondasi yang sangat penting pencetak generasi bangsa.

Sedangkan para tenaga kesehatan merupakan para pahlawan kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Mereka yang berada di garis terdepan tidak hanya mengorbankan waktu, pikiran, dan tenaga, tetapi juga rela mengorbankan risiko kesehatannya demi keselamatan orang lain.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pengasuh Ponpes Al Fattah Jember Gus Afton Meninggal Dunia

Baca juga: Seluruh Tenaga Kesehatan di Pamekasan Sudah Terima Insentif, Dapat dengan Nominal Bervariatif

Guru yang berhak mendapatkan voucher tersebut adalah guru TK sampai dengan SMA atau sederajat dan tenaga kesehatan.

Namun program itu tidak berlaku untuk dokter, petugas administratif, dan tata usaha.

Syarat untuk mendapat voucher bagi guru adalah menyerahkan fotokopi identitas sebagai guru berupa Kartu/Surat Keterangan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved