Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Cara membuat SKCK online yaitu dengan mengakses laman skck.polri.go.id. SKCK jadi satu di antara dokumen pemberkasan CPNS 2019.

Editor: Elma Gloria Stevani
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. 

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online
Cara Membuat SKCK Online (Tribunnews.com)

Berikut cara membuat SKCK Online:

Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id:

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

- Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.

Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

- Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP.

Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved