9 Jenis Minuman Keras yang Dilarang Dalam RUU Minuman Beralkohol, Ada Wine, Bir, Soju, Ciu dan Tuak

Berikut ini jenis minuman keras yang akan dilarang jika RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol yang saat ini masih dibahas DPR diberlakukan.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras - Berikut ini klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol. 

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);

d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan

e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Selain itu, di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut terdapat larangan yang mengatur tentang:

a. memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

b. memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C,
Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

3 Fraksi DPR RI yang Mengusulkan

Masih dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga fraksi yang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, diantaranya ialah Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta.

"RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum," papar Illiza.

Selain itu, Illiza juga memaparkan empat prespektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut, dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis.

Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved