Berita Entertainment
2 Hal Penting Disorot Dalam Kasus Video Syur Mirip Gisel, Ahli Pidana Ingatkan Bukti Tim IT: Sarana
Ahli hukum pidana yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH angkat bicara soal kasus video syur mirip Gisel.
TRIBUNMADURA.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020) mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.
Setelah selesai diperiksa selama kurang lebih 5 jam, Gisel menghampiri wartawan didampingi kuasa hukumnya.
Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tampak tak banyak bicara setelah diperiksa.
Baca juga: Setelah Bunuh Dua Anaknya, Ibu ini Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri, Awalnya Karena Rumah Dijual
Baca juga: Viral Pria Tukar Mobil dengan Tanaman Hias, Akui Sudah Incar Lama, Pernah Tukari Sepeda Motor
"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.
Meski begitu, ahli hukum pidana, Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.
Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
"Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.
Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.
"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.
Baca juga: Kota Kediri Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Dalam 2 Hari Jumlah Kasus Baru Capai 28 Positif
Baca juga: Telanjur Cinta, Pria ini Rela Tukar Emas Batangan demi Ikan Cupang, Pembeli: Senang Bisa Beli

"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.
Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Mtero Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.