Berita Surabaya
Bantu Pasien Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis Penjara 2,5 Tahun, Dinilai Mencoreng Nilai Profesi
Seorang bidan divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena membantu melakukan aborsi terhadap korban RA.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa bernama Siti Malikah dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Wanita yang berprofesi sebagai bidan ini dinyatakan terbukti bersalah telah membantu melakukan aborsi terhadap korban RA.
Vonis tersebut dibacakan secara langsung oleh majelis hakim Itong menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Perlindungan anak pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah mencoreng keprofesian sebagai bidan," kata majelis hakim Itong, Rabu (18/11/20202).
Baca juga: Setelah Bunuh Dua Anaknya, Ibu ini Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri, Awalnya Karena Rumah Dijual
Baca juga: Pasangan Mesum Digerebek saat Berduaan di Kamar Kos, Keluarga Dipanggil, Pelaku Diminta Buat Surat
"Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan,” ujarnya.
Selain hukuman, bidan terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda Rp 10 juta kepada negara.
“Bila tak bisa membayar denda tersebut maka sebagai gantinya dihukum pidana selama dua bulan penjara,” imbuh hakim Itong.
Siti Malikah yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Dimas Aulia Rahman mengaku, pikir-pikir.
Menurut Dimas, putusan itu terlalu berat bagi kliennya.
“Pikir-pikir dengan putusan tersebut dikarenakan klien kami merasa kasihan, iba karena si pasangan ini menangis dan dipaksa oleh pacarnya untuk melakukan aborsi," ungkap dia.
Baca juga: Jambret Meresahkan di Jalan MERR Surabaya Ditangkap, Sasar Wanita dan Emak-Emak, Pelaku Driver Ojol
Baca juga: Dua Sekawan di Surabaya Ditangkap, Rencananya Gelar Pesta Sabu Digagalkan, Padahal Baru Beli Narkoba
"Padahal klien kami sudah menolak dengan alasan usia kandungan RA ini sudah lima bulan,” kata Dimas.
Sebenarnya, lanjut Dimas, putusan ini masih tinggi harapannya di bawah dari tuntutan.
Sebagai kuasa hukum, dia mencoba untuk mengajukan banding.
“Iya banding, kami coba untuk itu,” pungkasnya.