Berita Sampang
Sidang Perdata Perkara Tanah Kas Desa di Desa Bira Tengah Rampung, Kades Pertahankan Tanah Desa
Polemik perkara tukar guling tanah pecaton di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah menghasilkan angin segar bagi Kepala Desa Bira Tengah.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polemik perkara tukar guling tanah pecaton atau tanah kas desa yang terletak di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura dari 2019 silam, akhirnya menghasilkan angin segar bagi Kepala Desa Bira Tengah.
Hal tersebut dibuktikan melalui putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampang yang dimenangkan oleh tergugat yakni, Martuli selaku Kepala Desa Bira Tengah, (19/11/2020) kemarin.
Ketua PN Kabupaten Sampang, Irianto Prijatna Utama mengatakan, bahwa dalam putusan sidang perdata antara pelawan Haryani warga setempat dengan terlawan Martuli dimenangkan oleh terlawan.
Dalam amar putusannya yaitu menolak eksepsi pelawan semula tergugat dalam pokok perkara menyatakan menguatkan putusan verstek No 5/PGTPLW/2020/PNSPG tertanggal 20 Juni 2020.
Baca juga: Update Harga iPhone November 2020, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 11 Pro, iPhone X, iPhone SE 2020
Baca juga: Promosikan Batik Pamekasan Agar Terjual Tepat Sasaran, Bani Food Court Gelar Lomba Foto Instagram
Baca juga: Kebiasaan Ngorok Nathalie Holscher saat Tidur Terkuak, Sule Terbiasa Lihat Wajah Istri: Makin Cinta
Baca juga: Sensus Penduduk di Sampang Belum Rampung, Badan Pusat Statistik Libatkan Puluhan Karyawan Entri Data
"Terlawan yang semula penggugat adalah pelawan yang benar dan menghukum pelawan semula tergugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp 2.696.000, jadi Haryani yang membayar," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (20/11/2020).
Ia menambahkan, saat ini pelawan (Haryani) diberi kesempatan selama dua pekan ke depan untuk memikirkan apakah melakukan upaya hukum berupa banding.
"Jadi pelawan diberi waktu selama 14 hari apakah melakukan banding atau tidak, nanti dilihat untuk saat ini para pihak mempelajari putusannya," terang Irianto Prijatna Utama.
Terpisah, Penasehat Hukum dari Martuli, Achmad Bahri, menjelaskan jika sidang atas perkara tukar guling tanah pecaton ini sudah berjalan sebanyak dua kali dan hasilnya dimenangkan oleh Martuli, mulai persidangan pertama maupun kedua ini.
Dijelaskan, pada 2019 pihak desa atau kepala desa merupakan penggugat atas tukar guling dalam perjanjian tahun 1965 sedangkan, tergugatnya Haryani.
Kala itu, saat persidangan yang digelar oleh PN Sampang pada 2019 akhir, tergugat tidak hadir selama tiga kali panggilan sehingga, oleh majelis hakim diputus verstek bahwa semua gugatan diterima sepenuhnya oleh tergugat.
Kemudian di 2020 Agustus, Hariani tidak terima atas putusan verstek sehingga, melakukan perlawanan dan Hariani yang sebelumnya menjadi tergugat pada sidang yang digelar kemarin posisinya menjadi penggugat.
Dalam perlawanan yang dilakukan oleh penggugat, dalil-dalil bahwa martuli menguasai tanah itu cacat hukum karena tanah tersebut sudah ditukar guling dengan bukti surat perjanjian tahun 1965 dan akte notaris tahun 2018," tuturnya.
Mengetahui hal itu, pihaknya selaku terlawan membuktikan bahwa apa yang didalilkan oleh penggugat terkait tanah itu telah terjadi tukar guling keberadaannya tidak benar atau belum terjadi karena hanya perjanjian diatas kertas artinya, belum terjadi tukar-menukar secara nyata (fisik).