Berita Blitar
Sekda Kota Blitar Janjikan Evaluasi Dokumen Izin Pendirian Tower Seluler yang Ditolak Warga
Sekda Kota Blitar, Rudy Wijonarko mengatakan, akan mengevaluasi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) tower seluler di Jl Melati Gang 2.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KOTA BLITAR - Warga Jl Melati Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar bersama LSM Pembaharuan Indonesia (GPI) yang menggelar aksi menolak pendirian tower seluler di Kantor Wali Kota Blitar ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Rudy Wijonarko, Senin (23/11/2020).
Sekda Kota Blitar, Rudy Wijonarko melakukan dialog dengan para pengunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Blitar.
Rudy Wijonarko mengatakan, akan mengevaluasi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) tower seluler di Jl Melati Gang 2.
"Aspirasi dari warga kami tampung, kami akan melakukan evaluasi dokumen IMB pendirian tower tersebut," kata Rudy Wijonarko.
Warga juga menanyakan soal pelepasan segel di lokasi pendiri tower seluler kepada Sekda.
Soal pelepasan segel, kata Rudy Wijonarko, karena izin pendirian tower sudah keluar.
"Tower awalnya kami segel karena izinnya belum keluar. Setelah izin keluar, segel kami lepas. Maka itu, proses izinnya yang akan kami evaluasi dulu," ujarnya.
Baca juga: Warga Kembali Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Blitar, Tuntut Pencabutan IMB Pendirian Tower Seluler
Baca juga: Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Happy Asmara Full Album 2020, Aku Kangen Bojomu hingga Konco Mesra
Baca juga: Deretan Pria yang Pernah Dicium Kiky Saputri, Mulai Reza Rahardian, Boy William hingga Richard Kyle
Baca juga: Jadwal Acara TV RCTI, Net TV dan GTV Hari Ini Senin, 23 November 2020, Ada Audisi 3 Indonesian Idol
Baca juga: Millen Cyrus Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba, Hotman Paris: Semoga Temanku Ini Bisa Atasi