Berita Tulungagung

Terungkap Motif Pelaku Bunuh Ibu Dua Anak secara Sadis, Cinta Tak Kesampaian hingga Dendam ke Suami

Motif aksi pembunuhan yang dilakukan Budi Santoso (27) kepada tetangganya, Ni'ma Turohmah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Press rilis kasus pembunuhan Ni'ma Turohmah (45) oleh Budi Santoso (27) di Polres Tulungagung, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Budi Santoso (27) kepada Ni'ma Turohmah (sebelumnya ditulis Nikmatur Rohmah).

AKBP Handono Subiakto menyebut, Budi Santoso selama ini memiliki dendam kepada suami korban, Nuril Huda (50).

Budi sakit hati karena sering ditegur saat mengambil air dari kamar mandi musala di depan rumah korban.

Baca juga: Keji Aksi Budi Bunuh Tetangganya di Rumah, Muncul dari Kolong Dipan, Hajar Korban sampai Gigi Rontok

Baca juga: Suami Kaget Lihat Istri Tewas dengan Wajah Dipenuhi Luka, Korban Diduga Dibunuh saat Ditinggal

Baca juga: Hasil Autopsi Tubuh Ibu Dua Anak di Tulungagung, Dokter Temukan Banyak Luka di Tubuh dan Wajah

"Setiap kali ambil air dari musala sering dikata-katai dan dilarang (oleh Nuril)," ujar Budi, Senin (23/11/2020).

Selain itu Budi mengaku pernah ada konflik urusan tanah dengan keluarga Nuril.

Rumah keduanya memang bersebelahan, hanya dipisahkan jalan kecil dan kandang kambing milik orang tua tersangka.

Menurut pengakuan Budi, jalan kecil itu dulunya akan dipaving, namun dibatalkan Nuril karena sebagain jalan memakan tanah milik Nuril.

Budi sebenarnya ingin melampiaskan dendamnya kepada Nuril.

Namun diam-diam Budi jatuh cinta kepada Ni'ma.

Dendam serta cinta yang tidak kesampaian membuat Budi melampiaskan semuanya kepada Ni'ma.

Tersangka Budi Santoso (27), sebelum diinterogasi oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Senin (23/11/2020).
Tersangka Budi Santoso (27), sebelum diinterogasi oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Senin (23/11/2020). (TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES)

Baca juga: Terduga Pembunuh Ibu Dua Anak di Tulungagung Ditangkap, Ternyata Pelakunya Orang Terdekat Korban

Baca juga: UMK Daerah Ring 1 Jawa Timur 2021 Naik Rp100 Ribu, Buruh di Gresik Kecewa: Singgung Kebutuhan Prokes

"Seminggu sebelumnya saya sudah mengamati kebiasaan mereka," ucap Budi.

Akhirnya Budi memutuskan beraksi pada Kamis (19/11/2020) malam.

Dia tahu Nuril akan pergi yasinan dan Ni'ma sendirian di rumah.

Budi menyelinap ke dalam rumah korban, saat suami istri ini salat isya di musala depan rumahnya.

Saat itu Budi juga punya niat untuk mencuri di rumah korban.

"Saya punya niat mencuri," ucap Budi singkat, kepada Kapolres.

Budi bersembunyi di kolong tempat tidur ruang tengah rumah korban.

Setelah memastikan korban sendiri, Budi keluar dan mencekiknya.

Ia kemudian membentukan kepala korban ke lantai sebanyak enam kali.

Garis polisi di rumah warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kamis (19/11/2020).
Garis polisi di rumah warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kamis (19/11/2020). (TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES)

Selanjutnya Budi mengambil bor listrik milik Nuril, dan menghantamkan berulang kali ke kepala korban.

Ni'ma masih bisa teriak meski terluka parah.

Budi mengambil dingklik (bangku kecil) dan kembali menghajar Ni'ma.

Rambut korban membelit di dingklik dan tercerabut.

Hantaman benda keras ini juga membuat empat gigi NI'ma rontok.

Polisi hanya menemukan tiga gigi saat olah TKP tambahan.

Saat korban sudah tak berdaya, Budi kembali menghajarnya dengan tang besar.

Pukulan bertubi-tubi ke arah leher dengan senjata terakhir inilah yang membuat korban akhirnya meninggal dunia.

Keluarga Tersangka Mendengar Teriakan Korban

Seorang polisi yang tak mau disebut namanya mengatakan, malam itu anggota Buser langsung menyisir lokasi.

Salah satu yang dimintai keterangan adalah orang tua Budi.

Mereka mengaku mendengar teriakan korban, namun tidak berani mendatangi sumber suara.

Polisi curiga kepada Budi, karena meski suasana sangat ramai ia tetap diam di dalam kamarnya.

"Malam itu kan banyak orang yang melihat ke TKP, polisi juga banyak. Tapi dia ini tetap di dalam kamarnya," ucap sumber ini.

Polisi kemudian menangkap Budi sebelum subuh, Jumat (20/11/2020).

Polisi juga sempat membawa kedua orang tuanya untuk dimintai keterangan.

Penyidik menetapkan Budi sebagai tersangka tunggal.

Tersangka akan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara. (David Yohanes/day)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved