Pemerintah Umumkan Kurangi Jatah Cuti Bersama Desember 2020 atau Libur Akhir Tahun, Ini Alasannya

Pemerintah memutuskan mengurangi jatah cuti bersama Desember 2020 atau libur akhir tahun.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
d187.org
ilustrasi kalender 

TRIBUNMADURA.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah mengurangi jatah cuti bersama Desember 2020 atau libur akhir tahun.

Muhadjir Effendy menuturkan, pengurangan jatah cuti bersama Desember 2020 atau libur akhir tahun dilakukan atas instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Firti, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com ( grup TribunMadura.com ).

Baca juga: Sule Kesal Dibilang Tak Tampan oleh Nathalie Holscher, Istri Sebut 1 Hal Istimewa Darinya: Manis

Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Busana Mengapung di Aliran DAM Sipon Sungai Brantas, Tak Ditemukan Identitas

Menurut dia, teknis pengurangan jatah libur dan cuti tersebut dibahas oleh Muhadjir bersama para menteri dan kepala lembaga negara terkait dalam sebuah rapat koordinasi.

"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait terutama berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," tutur Muhadjir.

"Dan ini sangat penting upaya kita untuk terus agar Covid-19 bisa dikendalikan, sementara ekonomi juga bisa segera pulih seperti sedia kala," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 karena adanya wabah Covid-19 di Tanah Air.

"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Muhadjir, Kamis (9/4/2020).

Alasan Cuti Bersama Desember 2020 Dikurangi

Alasan jatah cuti bersama Desember 2020 atau libur akhir tahun dikurangi karena pemerintah tak ingin kasus Covid-19 kembali meningkat.

Selain itu, agar libur panjang tak kembali menjadi penyebab melonjaknya kasus Covid-19 secara nasional seperti yang terjadi pada libur panjang di akhir Oktober 2020.

Jokowi mengatakan, segala cara akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti.

"Secara khusus kita nanti akan bicarakan libur panjang yang ada di bulan Desember, ini yang akan kita bicarakan dalam rapat hari ini secara khusus," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Saat ini capaian penanganan Covid-19 di Indonesia sudah cukup baik.

Terlihat dari jumlah kasus aktif di Indonesia yang lebih kecil dari rata-rata dunia.

Adapun jumlah kasus aktif di Indonesia sebesar 12,78 persen sedangkan rata dunia sebesar 28,41 persen.

Selain itu, Jokowi mengatakan hal tersebut juga terlihat dari tingkat kesembuhan di Indonesia yang lebih tinggi dari rata-rata dunia.

Adapun tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia mencapai 84,03 persen sedangkan rata-rata dunia sebesar 69,20 persen.

"Dengan capaian seperti itu saya minta sekali lagi komite, Satgas, para gubernur untuk tetap lebih waspada. Strategi sejak awal yang saya sampaikan rem dan gas diatur betul-betul agar jangan sampai kendor dan juga berisiko memunculkan gelombang kedua," kata Jokowi.

"Ini membuat kita setback, mundur lagi. Karena itu langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketegasan, lakukan tindakan pencegahan sedini mungkin," tambahnya.

Libur dan Cuti Bersama

Berdasarkan Keppres No 17 Tahun 2020, libur dan cuti bersama masih ada di bulan Desember tahun ini.

Bahkan tercatat terdapat 11 hari libur dan cuti bersama.

Banyaknya jumlah tersebut merupakan imbas dari pergeseran cuti bersama Idul Fitri 1441H yang digeser ke akhir tahun.

Sebelum cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah, ASN akan mendapat jatah libur nasional hari raya Natal tanggal 24-25 Desember pada Kamis dan Jumat.

Kemudian dilanjutkan libur akhir pekan, Sabtu-Minggu tanggal 26-27 Desember dan cuti bersama Senin-Kamis tanggal 28-31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

Lalu, dilanjutkan libur tahun baru pada Jumat, 1 Januari 2021, serta akhir pekan, Sabtu-Minggu pada 2-3 Januari 2021.

Jika ditotal, ASN bisa libur panjang pada akhir tahun selama 11 hari.

Berikut daftar Libur dan Cuti Bersama Oktober 2020-Desember 2020:

Libur akhir Oktober 2020

28 Oktober : Cuti bersama

29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

30 Oktober: Cuti bersama

31 Oktober-1 November: Libur akhir pekan

November 2020

Tidak ada libur nasional dan cuti bersama

Libur akhir Desember 2020

24-25 Desember: Cuti bersama dan Natal

26-27 Desember: Libur akhir pekan

28-31 Desember: Cuti Idul Fitri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jatah Cuti Bersama Desember 2020 Dikurangi, Pemerintah Tak Ingin Kasus Covid-19 Kembali Meningkat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved