Berita Surabaya
Diantar Keluarga, Jambret ini Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi, Susul Teman yang Ditangkap Duluan
pemuda berinisial D (17) diantar keluarganya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang pemuda berinisial D (17), warga Surabaya, tiba-tiba mendatangi Mapolsek Asemrowo.
Di depan polisi, D mengaku sebagai teman MRS (17), yang merupakan komplotan penjambret di Margomulyo-Osowilangon Surabaya.
MRS sebelumnya lebih dulu ditangkap polisi setelah melakukan aksi penjambretan.
Tak hanya menjambret, MRS juga terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Motor Dicuri Maling, Pria ini Malah Dapat Kado dari Pelakunya, Ada Benda Menggantung di Pagar Rumah
Baca juga: Tragedi Satu Keluarga Dilarikan ke RS, Alami Panas dan Diare setelah Makan Bersama di Rumah Mertua
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk beli sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Iptu Rizkika, Rabu (25/11/20202).
Setelah menangkap MRS, polisi melakukan pengejaran terhadap D.
Saat beraksi, MRS mengaku sebagai joki motor sesangkan D menjadi eksekutornya.
"Kami sempat mengejar D. Kami datangi rumahnya dan hanya bertemu keluarganya," kata dia.
"Di sana mereka (keluarga D) mengaku tidak tahu keberadaan anaknya tersebut," lanjutnya.
Merasa dikejar polisi, D akhirnya menyerah dan mendatangi Mapolsek Asemrowo Surabaya untuk menyerahkan diri.
"Pelaku D datang diantar keluarganya. Ia mengakui perbuatannya dan memang yang bersangkutan merupakan eksekutor," tambahnya.
Baca juga: Kurang Hati-Hati, Emak-Emak Pengemudi Sepeda Motor di Pamekasan Ditabrak Truk dari Belakang
Baca juga: Tawuran Antar Geng Remaja di Surabaya Memanas, Sejumlah Pelaku Bawa Senjata Tajam ke Jalan Raya
Tak hanya itu, pengakuan MRS terkait uang yang digunakan untuk nyabu bareng pun terbukti.
"Kami tes urine juga yang bersangkutan positif ampethamine,"pungkasnya.
Saat ini, dua sekawan itu harus mendekam ditahanan Mapolsek Asemrowo Surabaya bersama-sama.
Keduanya dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kembali Dipenjara Karena Kasus yang Sama
M Nasih Kausar (18) warga Desa Curahlele Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, menjadi korban aksi penjambretan.
Ponsel kesayangannya dirampas penjambret ketika sedang dipakai oleh temannya di tepi sungai.
Sang teman sedang memainkan sebuah permainan (game) di ponsel itu, ketika seorang penjambret merampasnya.
Penjambretan itu terjadi pada Jumat (30/10/2020) kemarin.
Baca juga: Insiden Berdarah di Balik Pintu Rumah Dawud, Kepala Lengan dan Tangan Korban Disabet Celurit Tajam
Baca juga: Pura-Pura Salat, Ibu Rumah Tangga di Malang Curi Uang Kotak Amal Masjid, Tak Sadar Diawasi Takmir
Ketika itu, Nasih bersama temannya mencari ikan di sungai Desa Curahlele.
Tak lama kemudian, ponsel milik Nasih lantas dipinjam sang teman.
Tiba-tiba, seorang laki-laki, yang kemudian diketahui bernama Rahmat Hidayat (27) mendatangi teman Nasih.
Rahmat langsung merampas ponsel tersebut bersama temannya, Bagus Suwela (23).
Setelah merampas ponsel itu, keduanya kabur.
Keesokan harinya, Nasih melaporkan peristiwa penjambretan itu ke Mapolsek Balung.
"Kami langsung melakukan pelacakan," kata Kapolsek Balung AKP Sunarto, Senin (2/11/2020).
"Tidak lama, kami mendapatkan informasi jika ponsel tersebut sudah dijual," ujar dia.
Si pembeli ponsel itu sempat memotret KTP sang penjual ponsel.
Polisi pun melacak berbekal informasi tersebut. Polisi berhasil membekuk penjual ponsel di rumahnya.
Penjual ponsel ini ternyata salah satu pelaku penjambretan.
"Kini dua pelaku sudah kami amankan," lanjut Sunarto.
Sementara itu, dari catatan kepolisian, salah satu tersangka yakni Rahmat Hidayat telah dua kali mendekam di penjara.
Pertama, dia diganjar hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember dalam kasus tindakan asusila.
Setelah keluar dari penjara, Rahmat merantau ke Bali sebagai buruh bangunan.
Saat di Bali, dia terlibat dalam kasus penganiayaan hingga diganjar hukuman pidana penjara 4,5 tahun.
Dua bulan lalu, dia baru bebas dari penjara dan pulang ke Jember.
Ternyata akhir Oktober 2020, dia kembali menjambret dan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.