Inilah Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Rincian Biaya Penerbitan, Simak Dokumen yang Disiapkan
Cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) yang hilang. Lengkap dengan tarif penerbitannya.
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis
Berikut cara mengurus STNK hilang :
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.