Berita Surabaya
Susah Dapat Kerja Karena Pandemi, Kuli Bangunan Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Tergiur Untung Besar
Sony Reporwanto (22) mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga nekat menjadi pengedar pil dobel L.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya menangkap Sony Reporwanto (22).
Pemuda itu ditangkap karena kedapatan telah mengedarkan pil koplo.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar pil dobel L karena susah mencari pekerjaan, apalagi pada masa pandemi.
"Saya nganggur, sebelumnya kerja kuli," kata dia, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Penyebab Motor Matic Tidak Bisa Distarter Elektrik, Jangan Keburu Panik, Simak Cara Mengatasinya
Baca juga: Sepeda Motor Kredit Dicuri di Tengah Masa Cicilan, Simak Langkah Berikut Supaya Tak Rugi
"Cari kerja saat korona susah. Saya jual per botol isi 1000 butir Rp 800 ribu," sambungnya.
Pria bertato di lengannya ini mengaku mendapatkan keuntungan tiap botol Rp 100 ribu.
Bisnis jualan pil koplo tersebut digeluti tersangka baru-baru ini.
Mulanya, kasus peredaran pil dobel L ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi menyebut jika sering ada transaksi pil dobel L di Jalan Manukan.
Polisi lalu melakukan kring serse di Jalan Manukan dan mengintai tersangka, Kamis (5/11/2020).
Tak berselang lama, tersangka melintas di lokasi.
Baca juga: Motor Dibawa Kabur Teman Ngopi, Driver Ojol ini Terpaksa Berhenti Kerja, 2 Anaknya Putus Sekolah
Baca juga: Dalam Sepekan, 3 Tenaga Kesehatan di Tulungagung Meninggal Karena Covid-19, Terbaru Dokter Anestesi
Setelah benar dipastikan target, polisi lalu memberhentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu buah plastik besar yang berisi 5 botol plastik vitamin berisi pil dobel L.
"Jumlah pil sebanyak 5000 butir. Dimasukkan dalam botol plastik," kata Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrix Kusuma Wardhana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono.
Ditemukannya barang bukti tersebut, lanjut Hendrix, membuat tersangka tak bisa mengelak.
Dia lalu digiring ke Mapolsek Lakarsantri berikut barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari Fandi warga Porong, Sidoarjo.
Namun, tersangka tidak melakukan transaksi langsung.
"Komunikasi lewat telepon. Barang tersebut di ranjau di Jalan Petemon depan minimarket," bebernya.
Perwira dengan tiga balok kuning di pundaknya itu menambahkan, pil dobel L tersebut hendak dijual kembali dan dipakai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Sony dijerat pasal 196 sub 197 jo 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan