Berita Malang

Waspada Penipuan Modus Baru, Kronologi Korban Sampai Kehilangan Rp 100 Juta Usai Dikirimi Pulsa

Tak tanggung tanggung, kerugian yang dialami korban tidaklah sedikit. Saldo awal korban yang mulanya sebanyak Rp 108 juta hanya menyisakan Rp 6,5 juta

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
freepik.com
Ilustrasi - penipuan pulsa gratis kuras isi bank 

Korban disuruh untuk menyebutkan nomor kode OTP  ke penelepon.

Setelah kode OTP masuk ke HP korban, korban pun menyebutkan nomer kode OTP itu ke penelepon.

"Setelah saya sebutkan sebanyak empat kali, saya baru sadar kalau itu penipuan.

Namun si penelepon tetap bersikukuh bahwa ia tak menipu sambil memberikan penjelasan yang banyak.

Setelah itu tiba tiba teleponnya ditutup oleh si penelepon," bebernya.

Setelah beberapa menit, muncul sebuah pemberitahuan dari telepon korban.

Dimana pemberitahuan itu menyebutkan ada pengeluaran dana sejumlah Rp 49 juta.

"Selang beberapa waktu, muncul lagi pemberitahuan yang sama.

Yaitu  transaksi Rp. 1,9 juta dan Rp 1 juta," tambahnya.

Baca juga: Tragedi Satu Keluarga Dilarikan ke RS, Alami Panas dan Diare setelah Makan Bersama di Rumah Mertua

Baca juga: Sinopsis Film Johnny English, Aksi Rowan Atkinson atau Mr Bean yang Kocak Menjadi Agen Rahasia

Baca juga: Tragedi Pengantin Wanita 1 Hari Jelang Nikah, Nyaris Saja Batal Menikah, Ikut Ijab Kabul dari Kamar

"Saya curiga dan langsung melihat saldo tabungan saya.

Ternyata uang tabungan saya tinggal Rp 6,5 juta.

Langsung secepatnya saya blokir rekening tabungan," tuturnya.

Saat dicek secara manual, muncultransaksi transfer dari rekening korban ke sebuah rekening atas nama Rudy Wibowo Budhianto dan juga sebuah rekening atas nama yang dalam transaksi terlihat samar namanya, yakni SU******S A****G

Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan korban telah  membuat laporan di Polresta Malang Kota.

"Sudah kami terima laporan korban.

Dan saat ini kami masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved