Berita Pamekasan

Bea Cukai Madura Musnahkan 3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 M, Musnahkan Barang dengan Sampah

Jutaan rokok yang dimusnahkan itu merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana saat jutaan rokok ilegal mulai ditimbun di dalam tanah, tepatnya di area TPA Angsanah, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (26/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal di TPA Angsanah, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (26/11/2020).

Jutaan rokok yang dimusnahkan itu merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun di dalam lubang sedalam kurang lebih 10 meter di area TPA Angsanah Pamekasan.

Saat mulai dilakukan penimbunan, rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang.

Kemudian, setelah jutaan batang rokok ilegal itu berada di dalam lubang, lalu di atasnya dicampur dengan berton-ton sampah dan air.

Setelah itu, tanah yang sebelumnya sudah digali menggunakan ekskavator, ditimbun kembali dengan tanah.

Kepala Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

Kata dia, bila dihitung secara rupiah, jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 2.848.118.780, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.684.982.570.

Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 (tujuh puluh empat) kali penindakan.

"Sebagai Instansi Pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura dari tahun ke tahun senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal," kata Yanuar Calliandra kepada TribunMadura.com.

Pria yang akrab disapa Yanuar ini juga menjelaskan, pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector.

Menurut dia Community Protector, merupakan kewajiban Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya.

Yanuar juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

"Upaya pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat, maupun secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved