Berita Malang

Mantan Branch Manager Bank Tipu Dua Nasabah hingga Untung Rp 940 Juta, Imingi Korban dengan Cashback

Branch Manager Bank Mega menipu dua orang nasabah dengan tawaran pemberian cashback sebesar 12 persen hingga 15 persen setiap tahun.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Rilis kasus penipuan Yanti Andarias di Polres Malang, Kamis (26/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Dua orang nasabah Bank Mega berinisial BS dan RS warga Kabupaten Malang merugi hingga Rp 940 juta.

Kerugian itu dialami keduanya setelah ditipu mantan Branch Manager Bank Mega, Yanti Andarias.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menuturkan, pelaku mengatakan kepada BS dan RS jika ada program deposito dari Bank Mega.

Baca juga: Gudang Obat Dinas Kesehatan Sidoarjo Terbakar, Obat hingga Masker untuk Pasien Covid-19 Ikut Hangus

Baca juga: Ledakan Jumlah Pasien Covid-19 di Kedungwaru Tulungagung, 4 Desa Masuk Zona Merah Sebaran Corona

Baca juga: Sempat Berhenti Kerja, Driver Ojek Online yang Motornya Dicuri Teman Ngopi Dapat Bantuan Donatur

Program tersebut berupa pemberian cashback sebesar 12 persen hingga 15 persen setiap tahun.

"Namun faktanya program tersebut tidak ada," ujar Hendri ketika gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (26/11/2020).

Untuk menyakinkan korbannya, pelaku kemudian menegaskan dana dari korban akan masuk ke sistem Bank Mega.

Dana tabungan tersebut akan tercantum atas nama korban.

Lalu, setiap bulannya BS dan RS berhak menerima bunga simpanan deposito tersebut.

Kata pelaku, uang tabungan itu bisa diambil sewaktu-waktu.

Lewat tipu muslihat itu, dalam kurun waktu 27 Februari 2019 hingga 26 Juni 2020, pelaku mengantongi Rp 940 juta dari dua korban tersebut.

Baca juga: Proyek Pembangunan Gedung Baru RSUD Dr Soewandhie Surabaya Molor, Diperpanjang hingga Awal 2021

Baca juga: Truk Muatan Pasir di Tulungagung Masuk ke Sungai dan Terguling, Sopir Mengira Ruas Jalan Ada 3 Lajur

"Pelaku memberikan 10 lembar slip penyetoran Bank Mega yang dibuat sendiri oleh pelaku," ujar Hendri.

Kapolres kelahiran Solok ini menambahkan, uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam Bank Mega.

"Namun, dipergunakan untuk tambagan bunga kepada 22 nasabah Bank Mega lainnya di wilayah Malang Raya yang telah dijanjikan program cashback dengan modus yang sama," jelas Hendri.

Polisi menerima laporan kasus ini pada 25 September 2020 dari korban.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved