Berita Kediri

Rahasia Pemuda Desa di Bawah Tumpukan Kasur, Barang Terlarang Disimpan Rapih, Gelagat Aneh Tercium

Rahasia pemuda warga Desa Ngablak Kabupaten Kediri di bawah lipatan kasur terungkap.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
www.mc-junk.com
ilustrasi - kasur kamar 

Di dalam Alquran, Siri menyimpan sabu sebanyak tiga poket dengan berat 0,35-0,40 gram.

Baca juga: Sidang Pertama Sengketa Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan Ditunda, Tak Dihadiri Para Pihak Tergugat

Baca juga: Tawuran Antar Geng Remaja di Surabaya Memakan Korban Jiwa, Berawal Saling Tantang di Media Sosial

Baca juga: Kain Batik Pamekasan Milik Desainer Embran Nawawi Disulap Jadi Pohon Natal, Ada Makna di Baliknya

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Melalui pengacaranya, Umar Said menuturkan, terdakwa Slamet memohon keringanan kepada majelis hakim.

Umar menganggap, kliennya ini seyogyanya dihukum rehabilitasi.

“Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitas di RSUD Dr Soetomo,” kata Umar saat bacakan nota pledoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/12/2020).

Menurut Umar, hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya.

Kata dia, terdakwa merupakan pemakai narkoba, bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu.

“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram," ucap dia.

Baca juga: Dikira Dibawa Pergi, Motor Puluhan Juta Raib Dicuri Maling, Korban Sadar saat Lihat Pintu Garasi

"Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian," lanjutnya.

"Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urine oleh petugas," katanya.

"Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” terangnya seusai persidangan.

Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Eka tetap pada tuntutannya.

Ia menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

“Tetap pada tuntutan yang mulia," kata jaksa Eka.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengetuk palu tiga kali menutup persidangan dan menunda sidang putusan pada minggu depan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved