Korupsi Bansos

Setiap Paket Bansos Covid, Mensos Juliari Batubara 'Comot' Rp 10 Ribu, Begini Mekanisme Korupsinya

Juliari Batubara ditangkap KPK terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau Bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Editor: Aqwamit Torik
DOKUMENTASI BNPB
Menteri Sosial Juliari Batubara dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus korupsi dana Bantuan Sosial ( Bansos ) yang menjerat Menteri Sosial, Juliari Batubara menyita banyak perhatian masyarakat.

Sebab, dana yang dikorupsi tentu saja untuk masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini membuat banyak warganet geram.

Tapi bagaimana mekanisme korupsi yang dilakukan Mensos Juliari Batubara?

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Menteri Sosial ( Mensos), Juliari Batubara, terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau Bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Baca juga: Profil dan Biodata Menteri Sosial Juliari Batubara: Pendidikan, Karir, Partai dan Jadi Tersangka KPK

Baca juga: Amalan Sunnah Bacaan Doa Tolak Bala Agar Terhindar dari Segala Musibah, Simak Bacaan dan Terjemahnya

Baca juga: Katalog Promo Alfamart hingga 15 Desember 2020, Promo Beli 2 Gratis 1 sampai Diskon Minyak Goreng

Dikutip dari Kompas Tv, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.

Ketiganya yakni, AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.

Bansos yang dikelola Kementerian Sosial ini merupakan Bansos yang terbesar dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk warga terdampak pandemi Covid-19, terutama mereka yang masuk golongan warga kurang mampu.

Pemerintah pusat sendiri menganggarkan dana lebih dari Rp 431 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kementerian Sosial mendapatkan anggaran Bansos terbesar.

Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran tersebut untuk beberapa program yang terbagi dalam paket-paket bantuan pemerintah untuk perlindungan sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved