Cara Mengecek Surat Kendaraan Asli atau Palsu saat Membeli Motor Bekas, Jangan Tertipu Penampilannya
Jangan hanya terkecoh dengan kondisi mobil yang terlihat bagus tetapi terdapat masalah di surat kendaraannya.
TRIBUNMADURA.COM - Setiap kendaraan wajib memiliki surat, termasuk kendaraan bekas.
Saat membeli kendaraan bekas, konsumen tidak hanya harus teliti memperhatikan mesin dan penampilannya.
Mengecek surat kendaraan juga wajib dilakukan konsumen saat membeli kendaraan bekas.
Jangan hanya terkecoh dengan kondisi mobil yang terlihat bagus tetapi terdapat masalah di surat kendaraannya.
Baca juga: Suami Tangkap Basah Istri Selingkuh dengan Berondong, Istri Sembunyi di Loteng Motel saat Digerebek
Baca juga: Promo Indomaret Selasa 8 Desember 2020, Promo Tambah Rp1000 Dapat 2 hingga Diskon Sabun Mandi
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 8 Desember 2020, Jawa Timur Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang
Dikutip dari tayangan Youtube TribunNews, Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor, Chandra Kusuma Prabawa mengataka,n pembeli perlu minta foto surat BPKB dan STNK jika membeli online atau langsung agar bisa langsung mengecek di polisi.
"Jika kurang bisa membedakan asli dan palsu, baiknya langsung bawa atau kirim foto ke kantor kepolisian" jelasnya.
Di kepolisian, pembeli bisa menanyakan status kendaraan apakah termasuk dalam pencarian barang bukti kasus tertentu atau tidak.
"Kalau dipastikan aman baru berani dibeli" ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan agar mendapatkan mobil bekas berkualitas
1. Pilih showroom besar
Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan, ketika hendak membeli mobil bekas sebaiknya mencari showroom yang besar.
Biasanya showroom yang besar unit mobil bekasnya juga lebih banyak, sehingga konsumen bisa memilih jenis mobil yang diinginkannya.
“Calon pembeli juga harus bawel untuk bertanya, semakin banyak tanya maka akan tahu kondisi mobil yang akan dibeli. Untuk alternatif, jangan hanya mendatangi satu showroom saja,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
2. Bawa ahli
Baca juga: Cara Mengecek Daftar Nama Pemilih Pilkada Serentak 2020, Bisa Pakai PC Maupun Smartphone
Baca juga: Kisah Suami Korban Teman Makan Teman, Tertipu Istri saat Carikan Jodoh Rekan Kerja, Foto Jadi Bukti
