Pilkada Sumenep
KPU Pastikan Kasus Penculikan Anggota PPK Tak Ganggu Proses Tahapan Pilkada Sumenep 2020
Kasus penculikan anggota PPK Batang-Batang tidak mengganggu proses tahapan Pilkada Sumenep 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep memastikan kasus penculikan anggota PPK Batang-Batang tidak mengganggu proses tahapan Pilkada Sumenep 2020.
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini menegaskan proses tahapan Pilkada Sumenep 2020 akan tetap berlangsung aman dan lancar.
"Tahapan tetap lancar, karena masalahnya bukan dengan KPU," kata Rahbini, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Penculik Anggota PPK Batang Batang Sumenep Ditangkap, Ada Dendam Asmara di Balik Motif Penculikan
Baca juga: Anggota PPK di Sumenep Diduga Diculik Orang Tak Dikenal, Sempat Ditodong Pakai Senjata Api
Anggota PPK yang diculik itu, katanya, adalah korban.
Maka tidak akan berdampak pada persiapan pelaksanaan pemungutan suara.
Anggota PPK di masing-masing Kecamatan itu jumlahnya sebanyak 5 orang anggota.
"Empat orang anggota PPK itu kan masih kuorum dan semua proses tahapan tetap terlaksana," tuturnya.
Kata Rahbini, proses logistik tetap aman dan bisa terkendali oleh empat orang itu.
Sementara itu, polisi berhasil mengidentifikasi kasus penculikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang Batang, Kabupaten Sumenep, bernama Nur Imama (30).
Kapolsek Batang-Batang, IPTU Taufik Hidayat mengungkapkan, korban diculik di depan sekretariat PPK, Desa Batang-Batang Daya, pada Sabtu (4/12/2020).
Baca juga: Kasus Penularan Covid-19 di Ponorogo Terus Meningkat, Pemkab Lakukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat
Baca juga: Rumah Buni yang Terkunci Buat Pamannya Curiga, Kakak Kaget Tahu Keadaan Adik di Dalamnya
IPTU Taufik Hidayat mengatakan, Nur Imama diculik seorang pria yang tak lain adalah pacarnya, Atwari (40).
"Motifnya asmara," kata IPTU Taufik Hidayat pada TribunMadura.com, Senin (7/12/2020).
"Korban sempat diancam pakai pistol dan dibawa kabur menggunakan mobil warna silver," ungkapnya.
IPTU Taufik Hidayat mengungkapkan, Atwari dan korban sebelumnya menjalin asmara hingga akhirnya diajak menikah.
Namun korban menolak karena masih ingin kembali ke mantan suaminya, yakni Sugianto (pelapor).
"Sakit hati karena korban tidak mau diajak menikah, yang melapor mantan suaminya," katanya.
Saat ini, korban sudah diamankan dan polisi masih melakukan proses lidik.
"Korban sudah aman, ini masih proses lidik," katanya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menambahkan, kronologi terungkapnya kasus tersebut.
Penculikan itu terjadi pada hari Sabtu (5/12//2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Anggota PPK lainnya memberi tahu pada suami korban, Sugianto (38) sekitar pukul 09.00 WIB.
Suami korban bersama masyarakat melakukan pencarian.
Hasilnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mobil yang digunakan pelaku ditemukan di Jalan PUD Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang.
"Mobil pelaku dihadang warga dan akhirnya korban diturunkan," ungkapnya.
Pada proses penghadangan mobil yang digunakan untuk menculik korban, identitas pelaku diketahui oleh warga sebelum kabur ke arah timur.
"Pelakunya (Atwari) warga setempat juga," katanya.
Kasus ini, katanya, masuk penculikan dan dikenakan pengetapan pasal 328 KUHP.