Pilkada Serentak Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, Menaker: Pekerja yang Masuk Dapat Upah Lembur

Berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, pekerja yang tetap masuk kerja berhak atas upah lembur

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam kunjungan kerja di PT Ajinomoto Indonesia, Mojokerto Factory, Jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat sore (6/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar besok, Rabu, 9 Desember 2020.

Pemerintah Pusat pun telah menetapkan jika 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Surat edaran itu telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

SE Menaker itu tercantum dalam surat Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 itu diteken pada 7 Desember 2020 ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.

Berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, pekerja yang tetap masuk kerja berhak atas upah lembur.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dikutip dari setkab.go.id.

Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

Hak-hak pekerja/buruh yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun mengenai daerah yang tidak melangsungkan Pilkada, Menaker menegaskan bahwa hari libur nasional juga berlaku bagi daerah tersebut.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Ida juga mengingatkan kepada para pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebab hingga saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga masyarakat wajib menaati protokol kesehatan agar aman dari virus corona dan bisa tetap produktif.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Dok. Istimewa)

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” kata Menaker.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved