Pilkada Serentak Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, Menaker: Pekerja yang Masuk Dapat Upah Lembur

Berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, pekerja yang tetap masuk kerja berhak atas upah lembur

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam kunjungan kerja di PT Ajinomoto Indonesia, Mojokerto Factory, Jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat sore (6/11/2020). 

Nantinya, sebanyak 715 pasangan calon (paslon) akan meramaikan Pilkada yang sempat ditunda itu.

Mekanisme Jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 25 daerah yang memilki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

"Sesuai dengan data terakhir ya, memang data kami menunjukkan ada 25 daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu pasangan calon," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (14/10/2020).

Lebih lanjut, menanggapi fenomena paslon tunggal, Raka menilai hal itu tidak menjadi permasalahan untuk KPU.

Sebab, yang terpenting untuk KPU adalah tahapan pencalonan paslon sesuai dengan ketentuan.

Lantas, bagaimana mekanismenya jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong? Apakah petahana akan menjabat kembali?

Raka menjelaskan, jika paslon kalah melawan kotak kosong, maka petahana tidak akan menjabat kembali.

Menurut ketentuan, untuk daerah dengan paslon tunggal akan dinyatakan sebagai calon terpilih ketika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen di daerah yang bersangkutan.

Namun jika tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali.

Artinya pemilihan akan diselenggarakan ulang pada periode Pilkada Serentak selanjutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

"Tetapi jika ternyata tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka tentu nanti KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali penyelenggaraan pemilihannya."

"Yang di dalam ketentuan PKPU diatur bahwa pemilihan akan dilakukan pada periode pemilihan serentak berikutnya," terang Raka.

Sementara itu untuk pengisian jabatan di wilayah yang dimaksud, akan dibahas oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bersama dengan KPU RI.

Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved