Pilkada Serentak Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, Menaker: Pekerja yang Masuk Dapat Upah Lembur
Berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, pekerja yang tetap masuk kerja berhak atas upah lembur
Editor:
Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam kunjungan kerja di PT Ajinomoto Indonesia, Mojokerto Factory, Jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat sore (6/11/2020).
"Jika terjadi situasi yang demikian, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menugaskan penjabat gubernur, bupati atau wali kota di daerah yang bersangkutan sampai kemudian diadakan pemilihan," terang Raka.
Mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa, jika belum ada paslon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur