Simak Rincian Gaji PNS yang Bakal Dirombak oleh Pemerintah, Lengkap Mulai Golongan I Hingga IV
Rincian gaji PNS sebelum dirombak bisa jadi referensi. Sebab, pemerintah bakal merombak rincian gaji dari PNS. Pemerintah masih menggodok skema gaji
TRIBUNMADURA.COM - Rincian gaji PNS sebelum dirombak bisa jadi referensi.
Sebab, pemerintah bakal merombak rincian gaji dari PNS.
Pemerintah masih menggodok skema gaji bagi PNS.
Nantinya, implementasi ini direncanakan akan bertahap mulai tahun depan.
Selain itu pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan saja.
Baca juga: Suami Tangkap Basah Istri Selingkuh dengan Berondong, Istri Sembunyi di Loteng Motel saat Digerebek
Baca juga: Promo Alfamart 8 Desember 2020, Promo Beli 1 Gratis 1 Kebutuhan Bayi hingga Diskon Minyak Goreng
Baca juga: Rumah Buni yang Terkunci Buat Pamannya Curiga, Kakak Kaget Tahu Keadaan Adik di Dalamnya
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian didasarkan pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: VIRAL Uang Rp 1 Miliar Milik Nenek Rusak Dimakan Serangga, Hancur saat Disimpan Dalam Kaleng Susu
Baca juga: Populer di Indonesia, Aplikasi WhatsApp Ternyata Tak Laku di Negara Asalnya, Simak Alasannya