Virus Corona di Sampang
Mayoritas Kecamatan di Kabupaten Sampang Masuk Zona Kuning Covid-19, Dinkes Ungkap Penyebabnya
Mayoritas di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang berstatus zona kuning atau rendah risiko penyebaran Covid-19, Rabu (9/14/2020).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Mayoritas di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang berstatus zona kuning atau rendah risiko penyebaran Covid-19, Rabu (9/14/2020).
Berdasarkan, peta sebaran Covid-19 Kabupaten Sampang per tanggal 8 November 2020, ada 10 kecamatan berstatus zona kuning.
10 Kecamatan yang berstatus zona kuning adalah Kecamatan Banyuates, Kecamatan Tambelangan, Kecamatan Kedungdung, Kecamatan Robatal, Kecamatan Karang Penang, Kecamatan Sokobanah, Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Sreseh, dan Kecamatan Camplong.
Adapun, tiga kecamatan berstatus zona hijau di antaranya, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Jrengik dan Kecamatan Pengarengan.
Baca juga: Nathalie Holscher Larang Keras Sule Pergi Kerja, Minta 1 Hal ke Suami: Sayang Pakai Dulu Celananya
Baca juga: Hitung Cepat LSI Denny JA di Pilkada Malang 2020, Data Masuk 100 Pesen, Sanusi-Didik Unggul
Baca juga: Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Malang, Data Masuk 99,8 Persen, Sanusi-Didik Raih 46 Persen
Kemudian, hanya ada satu kecamatan yang kondisi penyebaran Covid-19 berstatus zona oranye yakni, Kecamatan Sampang.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Agus Mulyadi mengatakan, bahwa kondisi rendahnya resiko sebaran Covid-19 di Sampang disebabkan oleh upaya yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang.
Upaya pencegahan Covid-19 tetap berjalan seperti biasa.
Penerapan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 53 tahun 2020 tentang tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes menjadi Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bahkan, diterapkan mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok atau desa di Kabupaten Sampang.
Dalam Perbup tersebut, mengatur kewajiban perkantoran dan pelaku usaha dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M.
Diantaranya, memakai masker di kantor maupun di tempat umum, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Curah Hujan Malam Ini Lebih Tinggi, Debit Air Sungai Kemoning Diprediksi Meluap ke Permukiman Warga
Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Sampaikan Pidato Kemenangan Hitung Cepat Pilkada Surabaya 2020: Jaga Persatuan!
Baca juga: Hasil Pilkada Sumenep 2020 - Cabup Sumenep Achmad Fauzi Raih 203 Suara, Menang Telak di TPS Sendiri
Manakala tidak mematuhi perbup tersebut, untuk perorangan dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi ringan , teguran secara tertulis dan surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan, dan kerja sosial.
Kemudian, khusus pelaku usaha, dapat dihentikan sementara operasional dan pencabutan izin usaha.
"Sanksi denda administrasi untuk perorangan maksimal Rp 100 ribu dan pelaku usaha maksimal Rp 10 juta," ujarnya.