Pilkada Serentak
Pasien Covid-19 Bisa Salurkan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2020, Bisa Diwakilkan Perawat
Regulasi tata cara penyaluran hak pilih bagi orang yang terpapar Covid-19 sudah disediakan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan bahwa warga Jawa Timur yang tengah dalam perawatan karena terpapar Covid-19 maupun yang tengah isolasi mandiri tetap bisa menyalurkan hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020.
Choirul Anam mengatakan, regulasi tata cara penyaluran hak pilih bagi yang terpapar Covid-19 sudah disediakan dan tidak ada alasan mereka harus golput.
Bahkan jika terpaksa, pasien yang sedang dirawat karena Covid-19 juga bisa mewakilan pada perawat agar bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Terkait mekanisme pemilihan bagi mereka yang sedang isolasi baik rumah sakit maupun mandiri sudah diatur," kata Choirul Anam saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/12/2020).
"Jadi yang isolasi atau proses rawat di rumah sakit sudah dikoordinasikan oleh kawan-kawan KPU," sambung dia.
Selasa 8 Desember 2020 adalah hari terakhir pendataan oleh KPU terkait koordinasi dengan satgas Covid-19 di kabupaten kota maupun rumah sakit untuk memetakan terkait pasien yang akan menyalurkan hak suaranya.
"Terkait perlakuan pada pasien yang terpapar covid-19 tadi juga disampaikan Pak Mendagri, saya juga berkali-kali menyampaikan bahwa kita tidak boleh menghalangi atau mencela hak konstitusional dalam hal menyalurkan hak pilih," ungkap dia.
"Artinya kita memfasilitasi, tapi sekali lagi ini nyoblos juga bukan kewajiban artinya kita tidak memaksa yang sakit tetap harus nyoblos. Itu bukan," tegas Anam.
Sebab ada suara miring yang mengesakan bahwa pemerintah atau KPU seolah-olah memaksa orang sakit untuk tetap nyoblos dalam Pilkada Serentak 2020.
Menurut Anam hal yang sebenarnya tidak begitu. Melainkan KPU hadir untuk memberikan fasilitasi terbaik, agar masyarakat mendapatkan haknya untuk menyalurkan hak pilih dalam Pilkada serentak.
"Kita hanya memfasilitasi, kalau ternyata yang bersangkutan tidak ingin menggunakan hak pilihnya karena dia merasa terpapar covid, maka juga tidak dilarang, tapi kalau kemudian yang bersangkutan tetap ingin menggunakan hak pilihnya, maka kawan-kawan KPU dan kawan-kawan KPPS setempat siap untuk berkoordinasi dengan tim kesehatan di situ," Tandas Anam.
Lebih lanjut ia menjelaskan teknisnya bagi mereka yang terpapar covid-19, akan didatangi petugas yang telah memakai baju hazmat lengkap.
Namun jika memang ruang isolasinya sangat tertutup dan tidak semua orang bisa masuk, maka dikatakan Anam, penyaluran hak memilih bisa diwakilkan
"Kalau ruang isolasi sangat tertutup dan tidak semua orang bisa masuk Apakah kemudian bisa diwakilkan ke perawat? Maka itu boleh, jadi diatur juga bahwa itu diperbolehkan misalkan yang bersangkutan mewakilkan pada seseorang, maka caranya adalah mengisi form c4 itu untuk perwakilan. Namun yang pasti yang diwakilkan juga harus merahasiakan," tegasnya.
Mekanisme seperti itu dikatakan Anam boleh dilakukan dengan catatan orang yang ditunjuk adalah orang yang dipercaya.