Pilkada Serentak
Pasien Covid-19 Bisa Salurkan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2020, Bisa Diwakilkan Perawat
Regulasi tata cara penyaluran hak pilih bagi orang yang terpapar Covid-19 sudah disediakan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Salah satunya misalkan perawat yang tinggal atau berjaga di ruang perawatan.
Selain itu dipastikan bahwa orang yang mewakilkan dan yang diwakilkan tidak ada Interaksi langsung dengan petugas KPPS. Agar menjaga tidak ada atau terjadi penularan covid-19.
Sistem yang sama juga bisa diterapkan pada mereka yang sedang isolasi mandiri di rumah.
Hanya saja, bagi yang isolasi di rumah maka prosedur tersebut bisa dilakukan dengan catatan telah disetujui oleh pengawas TPS dan saksi.
"Kalau dua ini tidak setuju maka tentu KPPS tidak boleh mendatangi. Kalau setuju, maka KPPS boleh mendatangi yang bersangkutan dan teknisnya sama sekali tidak boleh ada interaksi fisik," kata dia.
"Apakah kemudian diwakilkan oleh saudaranya, monggo, jadi itu teknisnya, yang pasti dilarang ada interaksi fisik atau sentuhan fisik," pungkas Anam.