Berita Surabaya

Alasan Klasik Dua Pria ini Saat Ditangkap Hendak Pesta Sabu, Awalnya Mengelak Tapi ada Bukti

Berharap bisa pesta sabu, namun keinginan dua pria ini pupus. Sebab, mereka keburu ditangkap polisi. Keduanya kedapatan akan menggelar pesta sabu.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Tersangka Agus Arifin dan Ali Firmansyah saat ditahan di Polsek Benowo, Surabaya usai kedapatan membawa sabu 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Berharap bisa pesta sabu, namun keinginan dua pria ini pupus.

Sebab, mereka keburu ditangkap polisi.

Keduanya kedapatan akan menggelar pesta sabu.

Keinginan dua pemuda bernama Agus Arifin dan Ali Firmansyah untuk berpesta sabu akhirnya kandas. 

Dua sahabat asal Bulak Banteng tersebut dicokok anggota Reskrim Polsek Benowo saat melintas di Jalan Tenggumung Wetan IV, Surabaya.

Baca juga: HASIL KETAT BHS Vs Muhdlor, Saling Klaim Kemenangan Hasil Pilkada Sidoarjo 2020: Sama2 Ucap Selamat

Baca juga: VIRAL Suami Pergoki Istri Makan Kikil Berdua dengan Sopir Angkot, Ngamuk hingga Saling Baku Hantam

Baca juga: UPDATE REAL COUNT KPU Pilkada Surabaya 2020, Eri Cahyadi Unggul dari Machfud Arifin, Simak Datanya

Menurut informasi keduanya merencanakan pesta sabu saat menghadiri acara hajatan di rumah tetangganya, Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Tersangka Agus saat itu mengajak Ali pesta sabu-sabu.

Mendapat ajakan tersebut, Ali setuju dan bersedia.

Keduanya lalu berangkat berboncengan motor membeli sabu di Jalan Wonokosumo VIII.

Ali lalu menyerahkan uang ke IW yang berstatus buron. 

Setelah terbeli dua poket barang haram tersebut dari tangan Ali diserahkan ke Agus.

Keduanya bermaksud pulang untuk melakukan pesta sabu-sabu. 

Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito mengungkapkan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bila kedua tersangka hendak pesta sabu.

Polisi lalu menyanggong tersangka di Jalan Tenggumung Wetan IV, Surabaya.

Nah, sekitar pukul 01.00 kedua tersangka dihentikan polisi dan dilakukan penggeledahan.

Tersangka, sempat mengelak dan mengaku tidak membawa sabu.

Namun setelah ditemukan barang bukti dua poket sabu, tersangka pasrah.

"Dua poket sabu 0,48 gram ditemukan dari genggaman tangan kiri Agus Arifin," kata Jumeno, Kamis, (10/12/2020). 

Dijelaskan Jumeno, kedua tersangka membeli dua poket sabu dengan cara patungan. Masing-masing Rp 100 ribu. 

"Keduanya pemakai.

Mereka baru pulang transaksi dan mencari tempat pesta sabu," terangnya. 

Sementara itu tersangka Ali Firmansyah dan Agus Arifin mengaku memakai sabu belum ada setahun.

"Makai sabu untuk menambah stamina badan pak," ujar Ali dan Agus di hadapan penyidik. 

Agus sendiri sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Sementara Ali belum bekerja. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112  ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved