Berita Pamekasan
9 Muda-Mudi Ditangkap saat Pesta Ekstasi, Satpol PP Pamekasan Langsung Segel Tempat Karaoke Wiraraja
Satpol PP Pamekasan, Madura sudah menyegel pintu masuk yang menuju ke tempat karaoke Resto Wisata Wiraraja dengan rantai dan gembok.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura sudah menyegel pintu masuk yang menuju ke tempat karaoke Resto Wisata Wiraraja dengan rantai dan gembok.
Penyegelan Resto Wisata Wiraraja dilakukan setelah perisitiwa 9 muda-mudi yang ditangkap Polres Pamekasan karena pesta ekstasi di dalam room karaoke dan hotel yang berlokasi di bibir Pantai Tlanakan itu, pada Minggu 6 Desember 2020 malam.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengaku sudah menyegel tempat hiburan karaoke tersebut pakai rantai dan digembok.
Penyegelan ini dilakukan setelah adanya penangkapan 9 muda-mudi yang digerebek Polres Pamekasan karena pesta ekstasi di dalam room karaoke dan hotel Resto Wisata Wiraraja beberapa hari lalu.
Baca juga: Ditinggal Istri Tumbuk Kopi di Rumah Saudara, Pria di Bondowoso Rudapaksa Anak Tiri Umur 8 Tahun
Baca juga: Pemkab Inginkan Penjualan Batik Tulis Pamekasan Meningkat, Promosi Gencar hingga Tingkat Nasional
Baca juga: Mobil Sigap Desa Sumber Waru Pamekasan Terperosok ke Rumpun Bambu, Bermula dari Pohon Jati Tumbang
Baca juga: Tidak Pakai Masker, Warga di Monumen Arek Lancor Pamekasan Diminta Menyanyikan Lagu Kebangsaan
Selain itu, alasan disegelnya tempat hiburan karaoke tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan nomor 2 tahun 2019 tentang aturan Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
"Bila nantinya segel itu dirusak oleh pemilik tempat hiburan karaoke atau oleh seseorang, maka bisa dipidanakan," kata Kusairi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Jumat (11/12/2020).
Ia juga menyatakan sudah memanggil pemilik usaha hiburan karaoke Resto Wisata Wiraraja untuk datang ke kantornya.
Nantinya, ia akan minta keterangan kepada pemilik usaha perihal alasan dibukanya kembali tempat hiburan karaoke tersebut yang sebelumnya sudah ditutup oleh Pemkab Pamekasan.
Namun, hingga hari ini, pemilik atau pengelola usaha karaoke itu kata dia tidak datang ke kantornya.
Baca juga: Kecamatan Burneh di Kabupaten Bangkalan Masuk Zona Merah Covid-19, Kapolres: Jangan Remehkan Corona
Baca juga: HASIL PILKADA MALANG 2020 Data KPU: Paslon Nomor Urut 1 Unggul, Jumat 11 Desember Pukul 18.01 WIB
Baca juga: UPDATE Pilkada Sumenep 2020 Data KPU Pukul 18.19 WIB: Suara Terkumpul 54,44%, Achmad Fauzi Unggul
Baca juga: UPDATE REAL COUNT KPU PILKADA SURABAYA 2020 Jumat 11 Desember Malam: Eri Cahyadi-Armuji Unggul 57,4%
Senin 14 Desember 2020 mendatang, Kusairi mengaku akan melayangkan surat panggilan kembali untuk ke dua kalinya.
Bila nantinya surat panggilan yang ke dua hingga ke tiga yang ditujukan kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan karaoke itu tidak datang kembali, maka pihaknya akan meminta bantuan Polres Pamekasan dan penegak hukum lainnya untuk ikut membantu.
"Penggrusakan segel yang dilakukan oleh oknum di tempat hiburan karaoke Wiraraja itu, yang sudah pernah kami segel sebelumnya sudah masuk pelanggaran dan sudah dilaporkan," tutupnya.