Pilkada Malang

KPU Kabupaten Malang Sebut Rekapitulasi Suara di Kecamatan Butuh Waktu Hingga 17 Desember 2020

KPU Kabupaten Malang butuh waktu hingga 17 Desember 2020 untuk melakukan rekapitulasi suara Pilkada Malang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, pada Jumat (11/12/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang butuh waktu hingga 17 Desember 2020 untuk melakukan rekapitulasi suara Pilkada Malang.

"Kami melakukannya sejak 13 Desember dan akan kelar pada tanggal 17 Desember itu jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten," jelas Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, pada Jumat (11/12/2020).

Secara metode, KPU Kabupaten Malang menerapkan metode manual dalam tahap rekapitulasi. 

Penerapannya dengan melakukan rekapitulasi di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kini, proses rekapitulasi masih berjalan di tingkat kecamatan. 

Hingga siang ini pasangan Sanusi dan Didik Gatot Subroto memimpin dengan perolehan 45,4% dengan total 239.623 suara.

Lalu pada posisi kedua, pasangan nomor urut 2 Latifah Shohib dan Didik Budi Muljono 42,8% suara, terakhir pasangan indepen, Heri Cahyono-Gunaidi Handoko meraih11,8% suara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved