Pilkada Serentak

KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2020 2 TPS di Surabaya dan Malang, ini Alasannya

Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di dua TPS, masing-masing di Surabaya dan Malang. 

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
ILUSTRASI - Polres Malang bersama TNI, Linmas, BPBD dan KPU Kabupaten Malang menggelar simulasi pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Malang 2020 di Stadion Kanjuruhan pada Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - KPU rencananya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, masing-masing di Surabaya dan Malang

Rencanaya, PSU akan digelar di TPS 46 Kedurus Karangpilang Surabaya dan TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo Malang.

"Untuk TPS di Malang akan PSU pada Sabtu (12/12/2020)," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (11/12/2020). 

Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Sumenep 2020 Capai 75 Persen, 600 Ribu Orang Gunakan Hak Pilih

Baca juga: REAL COUNT KPU PILKADA MALANG 2020 di pilkada2020.kpu.go.id, Data Masuk 45.39%, Sandi Masih Unggul

Baca juga: Real Count KPU Pilkada Sumenep 2020 Data 51.40%, Achmad Fauzi Masih Ungguli Fattah Jasin, Lihat Data

"Sedangkan Surabaya hari Minggu (13/12/2020)," sambung dia.

Anam menjelaskan, penyebab PSU di kedua TPS tersebut berbeda.

Di Kabupaten Malang, PSU disebabkan masuknya orang di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ikut mencoblos. 

"Ada dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat, namun menggunakan suara dan dilayani oleh KPPS, kata Anam. 

KPPS beralasan, hanya ingin memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS tanpa bermaksud melakukan pelanggaran. 

Berbeda halnya dengan Surabaya. Petugas TPS 46 Kedurus menandai tiap surat suara berdasarkan jumlah DPT. 

Pihak KPU Surabaya telah melakukan klarifikasi terhadap petugas KPPS tersebut.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam (TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY)

Baca juga: Bawaslu Temukan Stiker Logo Persik Kediri Ditempeli di Surat Suara Pilkada Kediri, Simak Tampilannya

Baca juga: Petahana Diperkirakan Tumbang di Pilkada Jember 2020, Paslon Faida - Vian Sampaikan Pesan ke Publik

Petugas TPS, menurut KPU, melakukan penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara. 

Hal tersebut bertujuan memudahkan proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses hitung suara.

Tindakan itu disebut bukan dimaksudkan untuk hal yang melanggar regulasi. 

"Namun, karena KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih," katanya.

Pihak KPU melakukan pungut ulang juga menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami akui, hal ini terjadi karena kekurangpahaman KPPS dalam memahami jenis-jenis pemilih," kata Anam. 

"Misalnya di Malang. Sehingga, mengakibatkan lolosnya pemilih yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk memberikan suara di TPS tersebut," lanjut dia.

Untuk diketahui, proses pemungutan suara Pilkada serentak 2020 baru saja dilakukan pada Rabu (9/12/2020) lalu.

Di Jatim, ada 19 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, termasuk, Surabaya dan Kabupaten Malang. (bob) 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved