Pilkada 2020
Website Resmi KPU https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp untuk Mengecek Perolehan Suara Pilkada 2020
Bagi masyarakat Indonesia, yang tidak ingin ketinggalan perihal perkembangan Pilkada Serentak 2020, bisa diakses https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp
TRIBUNMADURA.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dan menuai penolakan publik, karena Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.
Namun pemerintah, DPR dan KPU sepakat untuk melanjutkan.
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar 9 Desember 2020 di 270 daerah, yaitu di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Agenda pencoblosan sudah dilakukan, tinggal menunggu hasil penghitungan suara di setiap daerah.
Bagi masyarakat Indonesia, yang tidak ingin ketinggalan perihal perkembangan Pilkada Serentak 2020, bisa diakses melalui website resmi KPU, yaitu https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
Di laman website resmi KPU dihadirkan perkembangan perolehan suara dari tiap daerah yang menggelar pilkada tersebut.
Dari 270 wilayah yang mengikuti pilkada 2020, sembilan daerah diantaranya merupakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sedangkan 261 daerah lagi berlangsung di Kota/kabupaten yaitu pemilihan walikota dan wakil walikota serta pemilihan bupati dan wakil bupati.

Data hasil penghitungan suara Pilkada 2020 di situs tersebut akan diperbarui secara berkala sesuai data yang masuk ke KPU.
Namun, dalam situs tersebut, terdapat disclaimer yang patut diperhatikan masyarakat.
Pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara di pilkada2020.kpu.go.id adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap yang tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka kini fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.
Disclaimer kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Disclaimer terakhir, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.