Berita Surabaya
Video Viral Youtube Ancaman Pembunuhan Mahfud MD, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Utama Asal Sampang
Satu tersangka utama kasus ancaman pembunuhan Mahfud MD juga sudah ditetapkan Polda Jawa Timur. berasal dari Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Video viral kasus ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Kini, kasus tersebut tengah ditindaklanjuti petugas kepolisian.
Empat tersangka sudah ditangkap.
Satu tersangka utama juga sudah ditetapkan Polda Jawa Timur.
berasal dari Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.
Setelah menangkap empat tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca juga: Cek Nama Anda di Link, Ternyata Ini Penyebab BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Tidak Cair ke Rekening
Baca juga: Katalog Promo Alfamart 14 Desember 2020, Promo Menarik GoPay, ShopeePay Hingga Minyak Goreng Murah
Baca juga: Wasiat Terakhir Lina Sebelum Meninggal Diungkap Sule, Serahkan Harta Kekayaannya ke Putri: Amankan
Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka.
Adalah LM (40) ditetapkan sebagai tersangka utama atas kasus yang viral di video Youtube melalui akun amazing Pasuruan.
Disebutkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa pelaku ini berasal dari Karang Penang, Sampang, Madura.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM.
Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12/2020).
Pelaku utama ini ditetapkan dari pengembangan pemeriksaan empat tersangka sebelumnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Adapun motif pelaku utama ini, lanjut Truno didasari oleh aksi solidaritas dari MRS yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami.
"Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan.
Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," tandasnya.
Empat tersangka ditangkap
Empat orang yang mengancam akan keselamatan Menkopolhukam Mahfud MD dengan memenggal kepalanya melalui konten video Youtube telah ditangkap kepolisian Polda Jatim.
Mereka diantaranya Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan menyebutkan keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.
"Mereka mengancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," terangnya, Minggu (13/12/2020).
Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari yang dua laporan polisi yang berbeda mulai dari model A dan model B
Awalnya, pihaknya hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui konten Youtubenya di akun Amazing Pasuruan.
Lalu, dari penelusuran, ada tiga tersangka yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.
"Bila hal seperti ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia Maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," imbuhnya.
Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.