Virus Corona di Malang
20 Pegawai Positif Covid 19, Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Ditutup Sementara
Pengadilan Negeri Malang Kelas IA ditutup sementara waktu setelah 20 pegawainya dinyatakan positif Covid 19.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pengadilan Negeri Malang Kelas IA ditutup sementara waktu setelah 20 pegawainya dinyatakan positif Covid 19.
Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas IA di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini, ditutup untuk umum sementara waktu.
Seluruh aktivitas pelayanan dan penanganan perkara diberhentikan sementara selama lima hari.
Baca juga: Pengendara Sepeda Pancal Tewas Ditabrak Motor Honda CBR di Jalan MT Haryono Kabupaten Ponorogo
Baca juga: Heri Cahyono: Malang Jejeg Sebagai Gerakan Moral untuk Perbaikan, Bukan Gerakan Politik
Baca juga: DAFTAR HARTA KEKAYAAN Wali Kota Risma yang Diisukan Jadi Mensos, Tambah Rp 5,2 Miliar Selama Setahun
Baca juga: Real Count KPU Sudah 100 Persen, Bobby Nasution-Aulia Rachman Menangi Pilkada Medan 2020
"Ditutup mulai Senin (14/12/2020) hingga Jumat (18/12/2020). Dan pengumuman penutupan tersebut telah kami tempel di kaca pintu depan gedung PN Malang," ujar Humas Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Djuanto.
Penutupan ini dilakukan setelah 20 orang pegawai di tempat tersebut terkonfirmasi positif Covid 19.
"Dari swab yang dilaksanakan pada Kamis dan Jumat minggu kemarin, kepada seluruh pegawai PN Malang yang berjumlah sebanyak 90 orang. Hasilnya keluar pada hari Minggu (13/12/2020) dan ternyata yang positif kurang lebih 20 orang. Dan dari hasil swab tersebut, pimpinan kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi untuk melakukan penutupan kegiatan kantor," bebernya.
20 orang yang dinyatakan positif Covid 19 tersebut, semuanya telah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi.
"Pimpinan sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 Kota Malang. Dan semua pegawai kami yang dinyatakan positif Covid 19, sudah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi," jelasnya.
Djuanto juga menambahkan akibat penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A tersebut, beberapa layanan pengadilan ditiadakan dan ditunda untuk sementara waktu.
"Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan, kami tunda semua. Namun pimpinan kami telah menunjuk pegawai yang piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami. Sehingga untuk pelayanan yang tidak bisa ditinggalkan misalnya perpanjangan penahanan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali baik pidana maupun perdata masih tetap dapat dilaksanakan," tandasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siap Gelar Simulasi Tatap Muka bagi Pelajar SD Akhir Bulan Desember 2020
Baca juga: Wali Kota Kediri Koordinasi Bersama Forkopimda, Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Akhir Tahun 2020
Baca juga: Setelah Ditinggalkan Lina, Teddy Menikah Lagi degan Wanita Tasikmalaya, Begini Kondisi Rumahnya Kini
Baca juga: Pernikahan Teddy Berakhir Miris Setelah Lina Wafat, Jatuh Cinta ke Wanita Tasikmalaya Tapi Ditinggal