Ini Kegunaan Lampu Hazard pada Mobil, Pengendara Jangan sampai Salah Kaprah
Lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.
TRIBUNMADURA.COM - Saat di jalan raya, kita tidak jarang melihat pengendara mobil menyalakan lampu hazard.
Padahal, kondisi jalan tidak terlalu ramai dan gangguan.
Lampu hazard pada mobil digunakan sebagai tanda darurat.
Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (23/3/2014), merilis informasi tentang penggunaan lampu hazard.
Baca juga: Pentingnya Pengendara Mobil Tidak Menyalakan Lampu Hazard saat Hujan Lebat, Ini Bahaya dan Risikonya
Baca juga: 5 Manfaat Baking Soda bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Menghilangkan Stretch Marks hingga Bau Tak Sedap
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapan Prosesnya
Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.
Sebab, tidak sedikit pengendara mobil yang salah kaprah dalam menggunakan lampu darurat ini.
Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.
Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan,
”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter.
Baca juga: Simak Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Ijazah Rusak, Ikuti Langkah dan Dokumen yang Disiapkan
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Nama Wakil Wali Kota Malang, Minta Transfer Dana Pembangunan Masjid
Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard.
Di antaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan
Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.
Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan
Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
3. Ketika berada di lorong gelap
Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya.
Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang.
Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
4. Dalam kondisi berkabut
Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memahami Fungsi Lampu "Hazard" Sesungguhnya"