Pilkada Surabaya 2020

Machfud-Mujiaman Akan Gugat Hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK, PDIP Surabaya: Sebaiknya Legawa Saja

PDI Perjuangan sebagai pengusung Eri Cahyadi-Armuji menyarankan kubu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman ikhlas.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono. 

TRIBUNMADURA.COM - Tak terima dengan hasil rekapitulasi hitung suara Pilkada Surabaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Machfud Arifin menengarai ada kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) dalam pilkada ini.

PDI Perjuangan sebagai pengusung Eri Cahyadi-Armuji menyarankan kubu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) bersikap ikhlas.

Menyikapi hasil pilkada yang selisihnya terlampau jauh dinilai tak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan PDI Perjuangan menyikapi rencana Maju menggugat hasil pilkada Surabaya ke MK.

"Hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih, dimana paslon Eri Cahyadi-Armudji mengungguli Machfud Arifin-Mujiman," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur Bertambah, Khofifah Minta Warga Tak Rayakan Pesta Tahun Baru

Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Izin Tinggal, WNA Asal Kanada Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Baca juga: Kalah di Pilkada Surabaya 2020, Machfud Arifin-Mujiaman Ajukan Gugatan ke MK, PSI: Perbuatan Sia-sia

Memang, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang selesai, Kamis (17/12/2020), selisih suara kedua paslon mencapai 145.746 suara (13,89 persen).

Rinciannya, ErJi Cahyadi-Armuji unggul dengan 597.540 suara (56,94 persen) dan Maju mendapat 451.794 suara. (43,05 persen).

Menurut Adi, besarnya selisih tersebut karena rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armudji.

"Sekaligus, rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma dijaga dan dikembangkan. Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020," lanjut Adi.

Oleh karananya, Adi menyarankan pasangan Maju bisa menerima hasil tersebut.

"Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima “sabda” rakyat seluruh Surabaya pada 9 Desember 2020 lalu," kata Adi.

"Rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei," kata pria yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.

Pun, apabila Maju tetap membawa hasil pilkada ke MK, PDI P tak mempersalahkan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved